Tribunlampung.co.id, Pati - Tangis keluarga masih terasa berat setiap kali nama FD disebut di ruang sidang. Pemuda 18 tahun asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, itu kini hanya tinggal kenangan setelah tewas dalam kasus pengeroyokan yang dikenal warga sebagai peristiwa “Tongtek Maut”.
“Tongtek maut” adalah sebutan untuk petasan rakitan berukuran besar dengan daya ledak sangat kuat. Istilah ini berasal dari bunyi “tong–tek” saat meledak, sementara kata “maut” merujuk pada bahayanya yang bisa menyebabkan luka serius hingga kematian.
Senin (13/4/2026) siang, keluarga dan teman-teman FD kembali datang ke Pengadilan Negeri Pati. Mereka duduk di kursi pengunjung dengan wajah tegang, mengikuti jalannya sidang yang sudah memasuki tahap keenam.
Dikutip dari TribunJateng.com, di dalam ruang sidang, satu per satu saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim. Persidangan ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
Empat remaja yang didakwa dalam kasus tersebut duduk sebagai terdakwa. Seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Dendi Ramadhona, Sidang Lanjutan Digelar Jumat 10 April
Bagi keluarga korban, setiap sidang bukan sekadar proses hukum. Itu adalah pengingat tentang malam ketika FD pulang dalam kondisi tak bernyawa setelah menjadi korban pengeroyokan.
Ketegangan memuncak ketika persidangan berakhir pada Senin sore. Saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa hendak keluar dari halaman pengadilan, massa yang terdiri dari keluarga, kerabat, dan teman korban langsung mengadang.
Teriakan “Pembunuh!” berkali-kali menggema di depan gerbang PN Pati. Emosi massa memuncak ketika kendaraan tersebut mencoba melintas.
Beberapa orang melempari mobil tahanan dengan botol air mineral, sementara lainnya menendang pintu kendaraan dan mencoba memanjat terali jendela mobil sambil berteriak ke arah para terdakwa di dalamnya.
Aparat kepolisian yang berjaga sempat kewalahan meredam aksi massa. Polisi berusaha membuka barikade agar mobil tahanan bisa keluar dari area pengadilan.
Setelah mobil tahanan akhirnya berhasil meninggalkan lokasi, tangis keluarga korban pecah di halaman pengadilan.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, tak kuasa menahan emosinya saat menceritakan kondisi keponakannya yang tewas akibat penganiayaan tersebut.
“Ponakanku dibacok, jantung bocor, hati robek, tulang rusuk patah! Aku nggak terima!” teriak Nailis yang kemudian ditenangkan kerabatnya.
Keluarga korban juga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap ancaman hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.
“Membunuh orang paling cuma dihukum dua tahun, seperti membunuh ayam saja!” teriak seorang ibu di antara kerumunan massa.
Seorang pria paruh baya yang merupakan anggota keluarga korban juga menegaskan bahwa para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelakunya tidak akan pernah tenang seumur hidupnya. Satu anak dikeroyok belasan orang, itu kelakuan bukan manusia,” ujarnya.
Di tengah kemarahan dan kesedihan itu, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.
Menurut Nailis, dukungan untuk keluarga korban terus berdatangan. Banyak teman-teman FD yang datang langsung ke pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan.
“Banyak dari teman-teman korban yang hadir. Ada dua bus dan tiga mobil rombongan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa sidang kali ini berfokus pada tahap pembuktian.
Ia menyebutkan bahwa jaksa menghadirkan lima orang saksi, sementara pihak terdakwa juga menghadirkan lima saksi serta satu orang ahli.
“Selain saksi dan ahli, tadi juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing anak yang berkonflik dengan hukum tersebut,” ujar Retno.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang anak.
Karena para terdakwa masih berstatus anak, proses persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Masih tertutup untuk umum, kecuali nanti pada saat agenda pembacaan putusan,” tambah Retno.
Retno juga memastikan bahwa jumlah terdakwa dalam perkara ini tetap empat orang sesuai berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.
Sebagai informasi, peristiwa yang menewaskan FD terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Kejadian bermula saat dua kelompok pemuda yang sedang menjalankan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik keras bertemu di sebuah persimpangan jalan.
Perselisihan yang terjadi saat itu berujung pada pengeroyokan yang membuat FD kehilangan nyawanya.