TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Suasana di SMK Nurul Huda di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin 13 April 2026 pasca sang Kepala Sekolah KH diringkus polisi sebagai pengoplos gas masih tampak seperti biasanya.
KH ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes karena kasus penyalah gunaan Gas LPG Subsidi 3 Kilogram dioplos ke Gae LPG 12 Kilogram.
Pantauan tribunjateng.com di lokasi gudang tempat pengoplosan LPG tersebut kini dalam keadaan terkunci.
Meski begitu, Polisi tidak memasang Police Line di gudang yang di jadikan praktik kriminal itu.
Baca juga: Kepala Sekolah Pengoplos Gas LPG di Brebes Rugikan Negara Rp 802 Juta
Baca juga: Nasib KH, Kepala SMK Jalankan Bisnis Gas Oplosan di Gudang Sekolah Brebes, Terancam Penjara 6 Tahun
Keseharian KH juga disebut sebagai sosok yang agamis. Ia aktif di sejumlah organisasi, bahkan kerap mengisi tausiyah.
Gudang dengan ukuran sekitar 3X5 meter tersebut kesehariannya hanya digunakan untuk menaruh barang sekolah yang rusak.
Sementara untuk kunci gudang hanya KH saja yang memiliki.
Saat ini, KH sudah dinyatakan dikeluarkan oleh pihak yayasan usai ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
Waka Kurikulum yang ditunjuk yayasan sebagai PLT Kepala Sekolah Ahmad Nurulloh mengatakan, jika praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah KH, baik para guru maupun siswa tidak tau menau.
Nurul menyebut, jika selama ini kegiatan usaha jual beli gas LPG yang dilakukan hanyalah secara wajar.
"Praktek itu kan dilakukan pada malam hari Pak, kondisi sekolahan pagi sampai dengan siang, apalagi ini sedang mau ujian banyak tes dan sebagainya."
"Tahunya itu kita adalah resmi hanya untuk transit untuk gas sudah, sekolah hanya untuk ketempatan," ujarnnya saat ditemui Tribunjateng.com pada Senin (13/04/2026)
Pihaknya mengaku shock, lantaran pada hari Kamis 9 April 2026, KH oknum kepala sekolah masih berdinas. Bahkan meninjau siswa yang sedang melakukan ujian kelulusan sekolah.
Kata Nurul, aktivitas terkait Gas LPG hanya sesekali terlihat pada siang hari. Selebihnya tidak ada guru maupun siswa yang tahu.
Sesekali TR orang kepercayaan KH juga terlihat di lingkungan sekolah. Namun lagi-lagi mereka warga sekolah juga tidak ada rasa curiga.
"Mungkin dilakukan sore, mungkin juga malam seperti itu saat kondisi sekolahan sudah tidak ada siapa-siapa."
"Awalnya itu punya bisnis tabung, otomatis karena belum punya tempat, tempatnya di SMK."
"Itupun kalau pagi-pagi jarang sekali Ada keluar mobil masuk seringnya, kalau nggak pulang sekolah sore kalau nggak malam."
Rugikan Negara Rp 802 Juta
KH (50) kepala sekolah di Brebes pengoplos gas LPG diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 802 juta.
Perkiraan itu muncul setelah KH ditangkap polisi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia melakukan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.
Pelaku berinisial KH (50) ditangkap polisi karena diduga memanfaatkan gudang sekolah sebagai lokasi pengoplosan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyatakan tindakan ini sangat mencederai dunia pendidikan.
Terlebih, aksi kriminal tersebut dilakukan di tengah kondisi energi global yang sedang tidak stabil.
“Kasus di Brebes ini sangat menyayat hati. Oknum pendidik melakukan tindakan kriminal di sekolah di saat situasi energi global seperti saat ini,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Taufiq mengapresiasi kecepatan Polres Brebes dalam mengungkap kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan agar distribusi elpiji bersubsidi tidak mengalami kelangkaan yang meresahkan warga.
Pertamina mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap pengawasan serupa diperketat di wilayah lain.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keaslian produk dengan membeli di pangkalan resmi.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung.
Semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri, karena masyarakat resah dan banyak yang menjadi korban,” katanya.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal di gudang SMK di Desa Kretek tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2026.
Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp 18.000 hingga Rp 21.000, lalu mengoplosnya ke tabung 12 kilogram Bright Gas untuk dijual seharga Rp 190.000.
Meskipun dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang mencapai Rp 266.000, pelaku tetap meraup keuntungan besar.
Namun, praktik ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 802 juta.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, KH dan karyawannya berinisial TR (46) dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, serta UU Perlindungan Konsumen. (*)