TRIBUN-BALI.COM - Ombudsman RI Perwakilan Bali menyiapkan sejumlah langkah mitigasi antisipasi kecurangan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra, menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, upaya ini penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan (juknis) SPMB. “Seperti biasa mitigasi yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Bali itu, ya kita melakukan yang namanya koordinasi lintas instansi yang pertama,” katanya, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan se-Bali, forum sekolah swasta, Balai Penjamin Mutu Pendidikan, hingga unsur legislatif yakni Komisi IV DPRD Bali. Dalam forum itu, seluruh pihak membahas secara detail ketentuan dalam juknis, termasuk larangan dan mekanisme pelaksanaan di tingkat dinas maupun sekolah.
Baca juga: TKA Opsi Baru Jalur Prestasi SPMB 2026
Baca juga: Koster Nilai RUU HPI Langkah Strategis Tangani Perkara Lintas Negara
“Artinya kita mengundang para pihak pemangku kebijakan terkait pendidikan, seperti Dinas Pendidikan se-Bali, kemudian Forum Sekolah Swasta, Balai Penjamin Mutu, kemudian dari sisi legislatif itu adalah seperti tahun lalu itu Ketua Komisi IV kita gandeng juga,” imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung pada saat tahapan penerimaan berlangsung, termasuk pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses SPMB berjalan transparan dan akuntabel.
Di tengah tingginya jumlah lulusan yang tidak sebanding dengan daya tampung sekolah negeri, potensi kecurangan dinilai tetap menjadi perhatian.
Namun, Oka Mahendra menyebut sistem tahun sebelumnya cukup efektif menekan praktik manipulasi, terutama terkait penambahan rombongan belajar (rombel).
“Kalau kita berkaca seperti tahun lalu, sekolah itu tidak berani melakukan penambahan rombel. Kalau dipaksakan masuk, siswa itu tidak akan mendapatkan nomor induk siswa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem daya tampung sekolah saat ini telah dikunci langsung oleh kementerian, sehingga ruang untuk manipulasi jumlah siswa menjadi sangat terbatas.
Berdasarkan pengawasan tahun lalu, Ombudsman juga tidak menemukan laporan terkait penambahan rombel. “Untuk penambahan rombel itu nihil. Yang ada itu terkait pembelian seragam,” tegasnya.
Disinggung terkait penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu basis seleksi pada SPMB tahun ini, Ombudsman mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meski demikian, secara prinsip, penerapan TKA diharapkan dapat memperbaiki kualitas proses seleksi.
“Harapan kita memang TKA ini bisa mengurangi atau berdampak pada penerimaan yang lebih baik. Artinya anak ini diterima di mana, ada tesnya seperti apa,” harapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya TKA, sistem seleksi diharapkan menjadi lebih objektif dan tidak lagi didominasi oleh preferensi subjektif dalam memilih sekolah.
“Jadi tidak ada lagi yang namanya, oh saya pengen di sekolah ini, dia dapat ini. Kita ingin benar-benar TKA ini juga berfungsi, berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan tahun sebelumnya, Ombudsman mencatat pelanggaran yang paling menonjol justru terjadi di luar proses seleksi utama, yakni pada masa orientasi siswa.
Salah satu temuan yang cukup banyak dilaporkan adalah praktik pembelian seragam yang diarahkan ke pihak tertentu. “Yang mencolok di kita dan itu adalah pembelian seragam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktik tersebut terjadi ketika sekolah mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu setelah proses penerimaan selesai.
Selain itu, ada pula laporan terkait kewajiban pembelian barang lain seperti tumbler pada masa orientasi. Menurut Oka Mahendra, kewajiban tersebut menjadi masalah karena berpotensi membebani orang tua dan melanggar prinsip transparansi.
“Artinya kan PPDB-nya sudah berjalan, kemudian di masa orientasi siswa itu ada sekolah yang mewajibkan siswa ini membeli seragam di satu tempat. Kemudian ada juga diwajibkan membeli tumbler,” jelasnya.
Selain itu, berbeda dengan daerah lain, Ombudsman memastikan tidak ditemukan kasus pemalsuan domisili maupun manipulasi data kependudukan di Bali. Hal ini karena sistem verifikasi telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Untuk sertifikat atau pemalsuan domisili di Bali tidak ada. Karena dinas sudah menggandeng Dukcapil, jadi dicek kapan kartu keluarga itu dibuat. Ada aturan minimal satu tahun sebelum SPMB,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi, Dukcapil bahkan menerbitkan surat keterangan untuk memastikan keabsahan data domisili siswa, sehingga celah manipulasi dapat diminimalisir. (sar)
Jalur Zonasi atau Domisili Rawan
Sementara untuk jalur penerimaan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra menilai jalur berbasis zonasi atau domisili sebagai zonasi menjadi salah satu yang paling rawan menimbulkan persoalan.
Hal ini berkaitan dengan perbedaan persepsi dalam pengukuran jarak tempat tinggal ke sekolah. “Kadang ada yang bilang rumah saya dekat dengan sekolah ini, jaraknya cuma 200 meter, tapi setelah diukur pakai map berbeda,” ungkapnya.
Sebagai upaya perbaikan, sejumlah daerah mulai mengubah pendekatan dari berbasis jarak menjadi berbasis kartu keluarga (KK) yang diverifikasi melalui Dukcapil. Langkah ini dinilai lebih objektif dalam memastikan keabsahan domisili calon siswa.
Dengan berbagai langkah tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan minim pelanggaran, meskipun tekanan akibat tingginya jumlah lulusan dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri tetap menjadi tantangan utama. (sar)