Demi Ekonomi Lokal Tarakan, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia
Budi Susilo April 13, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Pihak Kodaeral XIII terus melakukan pelacakan (tracking) intensif terhadap pemilik mobil pickup bernomor polisi KT 8573 YK di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. 

Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 11 karung pakaian bekas (ballpress) asal Tawau, Malaysia, di Perairan Tarakan pada 10 April 2026 lalu.

Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan Polres Tarakan untuk mengidentifikasi siapa aktor di balik barang ilegal tersebut.

"Tim Intel kami sudah bergerak bersama kepolisian. Kami harap oknum pemilik kendaraan maupun otak penyelundupan ini bisa segera dideteksi keberadaannya," ujar Laksamana Muda TNI Sumarji saat rilis pers di Mako Satrol Kodaeral XIII yang dikutip TribunKaltim.co.

Baca juga: Menkeu Purbaya tak Peduli Ada Anggota Parlemen yang Marah Soal Kebijakan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sumarji menambahkan, penertiban ballpress di wilayah kerja Kodaeral XIII akan terus ditingkatkan.

Selain kepolisian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk mempercepat proses identifikasi.

"Segala bentuk tindakan hukum akan kami serahkan kepada yang berwajib, baik Polri maupun Bea Cukai. Kami ingin kasus ini diproses tuntas hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 23.16 Wita. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Den Intel Kodaeral XIII bersama Pos AL Juata Laut langsung mengerahkan personel melalui jalur darat dan laut.

Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menemukan sebuah mobil pickup Grand Max hitam yang tertutup terpal terparkir di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut.

Di saat yang bersamaan, sebuah speedboat terlihat bergerak menjauh dengan kecepatan tinggi.

"Tim kami sempat melakukan pengejaran menggunakan speedboat dinas, namun karena kendala penerangan dan situasi di lapangan, pelaku berhasil meloloskan diri ke arah laut," ungkap Danlantamal.

Baca juga: 64 Koli Pakaian Bekas Gagal Edar, Lantamal XIII Tarakan Amankan Pemilik Kapal dan 2 ABK

Setelah dilakukan pemeriksaan pada pukul 00.00 Wita, petugas memastikan muatan pickup tersebut berisi 11 karung ballpress ilegal.

Tak hanya mengamankan barang bukti, Kodaeral XIII juga menggandeng unit K9 dan alat X-Ray dari Bea Cukai Tarakan untuk memastikan tidak ada kandungan narkotika di dalam tumpukan pakaian bekas tersebut.

Berdasarkan estimasi, penggagalan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan.

Dengan asumsi harga pasar eceran per karung mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta, total nilai ekonomi dari 11 karung tersebut diprediksi menyentuh angka Rp165 juta hingga Rp220 juta.

"Jika dihitung dari sisi fiskal dan dampak terhadap industri tekstil lokal, kerugian negara akibat hilangnya bea masuk dan pajak impor bisa mencapai ratusan juta rupiah," tambah Sumarji.

PAKAIAN BEKAS IMPOR - Rilis Pers Dankodaeral XIII Tarakan, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji  bersama jajaran dan bersama tamu undangan di Satrol Kodaeral XIII, Senin (13/4/2026). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)
PAKAIAN BEKAS IMPOR - Rilis Pers Dankodaeral XIII Tarakan, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji bersama jajaran dan bersama tamu undangan di Satrol Kodaeral XIII, Senin (13/4/2026). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Jeratan Hukum bagi Penyelundup

Para pelaku yang nantinya tertangkap terancam dijerat pasal berlapis:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Terkait penyelundupan barang impor tanpa manifest, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Tentu saja, melihat payung hukum yang tersedia, ballpress adalah barang impor yang dilarang.

"Memasukannya tanpa izin merupakan pelanggaran kriminal yang merugikan kedaulatan ekonomi nasional, dan kami akan tindak tegas," pungkasnya.

(TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.