Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Penanganan kasus pembakaran fasilitas kampus di Universitas Pattimura masih menuai sorotan.
Hingga 41 hari pasca kejadian, para terduga pelaku belum juga diamankan dan bahkan mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay, mengungkapkan kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor.
Namun, undangan tersebut tidak diindahkan.
“Sudah dibuat undangan, hanya belum memenuhi undangan,” ujar Ipda. Janet saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Rekrutmen Siswa dan Guru Sekolah Rakyat, Dinsos Malteng Tunggu Petunjuk Kemensos
Baca juga: Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi
Bermula dari Aksi Demonstrasi
Insiden pembakaran terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Peristiwa bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Aksi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu kemudian berubah ricuh.
Sejumlah massa diduga terlibat dalam perusakan hingga pembakaran fasilitas kampus.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat beberapa orang menyiramkan bensin sebelum api melahap gazebo di area kampus.
Selain itu, terjadi pemecahan kaca, perusakan papan informasi, hingga ketegangan dengan petugas keamanan.
Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman visual, sejumlah nama disebut berada di lokasi saat kejadian, di antaranya Ramdani Chaniago Rahamyamtel, Salman Sombalatu, Asri Tuhahey, Andi Nurlette, Ikbal Rumagia, Muhammad Dzunun Almuluk, Basry Zaki Pelupessy, Ibnu Abdillah, Rasya Raditya Rasyid, dan Oskar Waekero.
Beberapa di antaranya bahkan terlihat jelas dalam video saat melakukan aksi pembakaran.
Akibat insiden tersebut, pihak kampus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp67 juta.
Rektorat Unpatti kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan sedikitnya 15 mahasiswa ke polisi.
Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Lambannya penanganan, meski bukti visual telah beredar luas, memicu pertanyaan terkait keseriusan penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman untuk dialog dan pertukaran gagasan, bukan justru berujung pada aksi anarkis.
Dengan belum dipenuhinya panggilan penyidik oleh para terlapor, tekanan terhadap aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dipastikan akan terus menguat.(*)