TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG- Kabar bagahia datang dari Polda Jateng untuk para penggemar atau pemain Mobile Legends: Bang Bang.
Polda Jawa Tengah akan mulai memburu pembuat hingga pengguna cheat dalam game Mobile Legends: Bang Bang.
Aktivitas ini ditanggapi positif oleh para pemain Mobil Legends.
Pasalnya ada banyak pemain yang sudah menghabiskan waktu untuk menaikan rankingnya.
Namun di sisi lain ada pemain yang membuat dan menggunakan cheat sehingga membuat game menjadi nge-freezee atau nge-lag.
Cheat yang dilakukan para pemain cenderung mengganggu jalanya permainan dan membuat sang lawan kalah.
Langkah ini dilakukan melalui peningkatan patroli siber sebagai upaya menjaga keamanan ruang digital.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengatakan tindakan penggunaan cheat merupakan aktivitas ilegal.
Pasalnya, praktik tersebut termasuk akses tanpa hak yang dapat mengganggu sistem elektronik.
“Ditemukan adanya tindakan tanpa hak yang menyebabkan sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain melanggar hukum, pembuatan dan distribusi cheat juga dinilai merusak integritas sistem permainan.
Cheat digunakan untuk memanipulasi jalannya game sehingga menciptakan ketidakadilan bagi pemain lain.
“Tindakan tersebut merusak integritas sistem dan ekosistem digital,” katanya.
Penindakan ini berawal dari laporan polisi sejak 29 Agustus 2025.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan dan distribusi software cheat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Pelaku pembuatan maupun penggunaan cheat dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dikutip dari kompas.com
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di dunia maya.