TAMPANG Noval Tega Bunuh Istri Keduanya yang Tengah Hamil, Korban Disabilitas Sejak Lahir
Septrina Ayu Simanjorang April 13, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang Noval, pria yang tega membunuh istri keduanya.

Padahal diketahui istri keduanya tengah hamil.

Korban juga merupakan disabilitas sejak lahir.

Tabiat Noval pun terkuak. 

Baca juga: Pabrik Kelapa Sawit LTS di Labura Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Pria di Ratatotok, Minahasa Tenggara itu punya riwayat sebagai pelaku KDRT.

Noval diketahui juga menganiaya istri pertamanya hingga kabur.

Insiden suami bunuh istri ini terjadi pada Minggu (12/4/2026) di Ratatotok.

Korban diketahui bernama Zahra Lantong (17) warga Desa Buyat Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara, Lutfi Arinugraha Pratama, membenarkan insiden tersebut.

Baca juga: Polsek Pancur Batu Gerebek Dua Sarang Narkoba di Sibolangit, Barang Bukti Diamankan

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan kini tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Iya betul. Tersangkanya sudah ditangkap," terang dia saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunManado, Senin (13/4/2026).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil.

"Untuk motif, tengah kami dalami," tutur dia.

Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku ternyata telah dua kali menikah. Pernikahan dengan Zahra merupakan yang kedua.

BUNUH ISTRI - Foto semasa hidup korban pembunuhan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Noval tega membunuh istrinya yang tengah hamil


"Pelaku ini sudah dua kali menikah. Yang kedua ini adalah dengan anak saya," ungkap ibu korban saat ditemui, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pernikahan sebelumnya, pelaku diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap istri pertamanya hingga berujung perceraian.

"Istri pertama lari karena sering dianiaya," ungkapnya.

Keluarga korban mengaku tidak memiliki firasat buruk sebelum kejadian. Bahkan, pada malam sebelum peristiwa, korban dan pelaku sempat berkunjung ke rumah keluarga dalam kondisi normal.

"Tidak ada prasangka buruk sama sekali. Karena mereka pulang dari sini dalam keadaan baik-baik," tuturnya.

Baca juga: Sidang PTPN, Pakar Hukum Tanah UGM sebut Negara Mesti Ganti Rugi soal Hak 20 Persen

Pihak keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Kami berharap pelaku bisa dihukum paling berat," tegasnya.

Dari keterangan keluarga, Zahra diketahui memiliki kondisi kesehatan khusus sejak kecil. Ia mengalami hidrosefalus yang menyebabkan keterlambatan perkembangan, meski telah rutin menjalani pengobatan.

Korban hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas enam sekolah dasar. Meski demikian, ia tumbuh dewasa dan membangun rumah tangga bersama pelaku.

Sementara itu, kakek korban, Hafid Dolo (54), mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat datang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Ia melihat keduanya tengah berselisih.

"Waktu di rumah saya mereka berdua memang seperti sedang berselisih paham," ujarnya.

Baca juga: Sidang PTPN, Pakar Hukum Tanah UGM sebut Negara Mesti Ganti Rugi soal Hak 20 Persen

Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya meninggalkan rumah tanpa berpamitan seperti biasanya. Tak lama kemudian, keluarga menerima kabar korban telah berada di rumah sakit.

"Awalnya saya pikir hanya bermasalah dengan warga di sana, tapi ternyata sudah meninggal," katanya.

Setelah kejadian, pelaku sempat menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan kini telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.