Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Hasil KLB Bandung
Hasiolan Eko P Gultom April 13, 2026 08:38 PM

Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Hasil KLB Bandung

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 telah menolak kasasi yang diajukan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Tangerang.

Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi profesi resmi bagi para notaris di Indonesia, yang berfungsi sebagai wadah kebersamaan, pengembangan profesional, serta pengawasan etika dan kode etik notaris. 

Baca juga: Ikatan Notaris Indonesia Akan Gelar Ujian Kode Etik dan Kongres Luar Biasa


Organisasi ini memiliki kepengurusan pusat, wilayah, dan daerah, serta diakui oleh negara sebagai representasi profesi notaris.

Dengan demikian sengketa tata usaha negara Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah berakhir dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat publik (erga omnes).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya bergulir sengketa di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. 

Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung serta memerintahkan pendaftarannya pada Kementerian Hukum.

Sementara Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah, setelah berupaya mendamaikan para pihak bersengketa.


Kuasa Hukum INI KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan Komisi XIII DPR dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025 mendukung langkah Menteri Hukum dalam menyelesaikan sengketa Kepengurusan INI. 


Terlebih setelahnya kinerja INI kembali optimal, bahkan turut mewujudkan program Pemerintah dalam penguatan jaminan fiducia serta pendirian 80.081 koperasi merah putih di seluruh wilayah Indonesia.


“Dengan demikian baik Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif pada dasarnya telah sama-sama mengukuhkan Kepengurusan INI KLB Bandung," kata Rivai kepada wartawan Senin (13/4/2026).


Fakta Utama KLB Bandung


Ketua Umum INI KLB Bandung: Irfan Ardiansyah.


Putusan MA: Nomor 524 K/TUN/TF/2025, tertanggal 25 Februari 2026.


Isi Putusan: Menolak kasasi kepengurusan INI hasil Kongres Tangerang.


Dampak: Sengketa tata usaha negara berakhir, kepengurusan KLB Bandung sah secara hukum.


Status Hukum: Berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berlaku erga omnes (mengikat publik).


Latar Belakang Sengketa


Dualisme Kepengurusan: Sebelumnya terdapat dua kubu, yakni hasil Kongres Tangerang dan KLB Bandung.


Proses Hukum: Sengketa bergulir di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT.


Akhir Sengketa: MA menolak kasasi kubu Tangerang, sehingga kepengurusan KLB Bandung diakui sah.


Implikasi Putusan

  • Kepastian Organisasi: Notaris di seluruh Indonesia kini memiliki kepengurusan tunggal yang sah.
  • Transformasi Organisasi: Putusan ini membuka jalan bagi konsolidasi dan reformasi internal di tubuh INI.
  • Legitimasi Publik: Semua keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepengurusan KLB Bandung memiliki kekuatan hukum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.