TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riyady, menanggapi pernyataan Nadiem Makarim yang mempersoalkan perhitungan kemahalan harga Chromebook tidak dibandingkan dengan harga pasar.
Roy mengungkapkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada perkara pengadaan laptop Chromebook memang tidak menggunakan harga pasar.
"Saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar, dia menggunakan metode akuntansi, pembentukan harga yang sebenarnya," kata Roy kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Roy menegaskan dalam perhitungan BPKP tidak ada referensi harga yang dilakukan pihak kementerian.
"Kalau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan (banyak) bukti-bukti," jelasnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Beberkan Alasan Kerugian Negara Perkara Pengadaan Chromebook Rekayasa
Ia mencontohkan bagaimana terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam membeli laptop Chromebook tahun 2022 sebesar Rp 2 juta.
Kemudian saksi Hamid membeli laptop Chromebook tahun 2020 sebesar Rp 3,2 juta.
"Kenapa (itu) tidak dia pakai? Yang dipakai (Nadiem) adalah keterangan saksi teknis. Itu pun di persidangan, saksi itu mengatakan, dia survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang sebenarnya. Jadi potong-potong," ujarnya.
Baca juga: Deputi LKPP Jadi Saksi di Sidang Nadiem, Sebut Pengadaan Boleh Nego Langsung ke Produsen
Roy meminta Nadiem dan kuasa hukumnya fokus pada pembelaan.
Kemudian mencatat setiap fakta di persidangan.
"Jangan tidak dicatat, jangan bilang jaksa tidak jelas, jaksa ini, itu. Catat dulu dong. Jangan bukti itu diulang-ulang lagi, seperti itu," tutup Roy.
Sebelumnya Nadiem Makarim mengungkapkan alasan kerugian negara perkara pengadaan Chromebook rekayasa.
Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.
Adapun hal itu disampaikan Nadiem saat jeda persidangan perkara yang menjeratnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).
"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.
Nadiem lalu menyinggung bagaimana mengukur kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar.
"Mengapa itu bisa terjadi? Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar akan terbukti ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah dengan rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama," ucapnya.
Bos Gojek tersebut menyatakan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, yang dihadirkan di persidangan hari ini mengakui hal tersebut.
"Dan hari ini saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar," ucap Nadiem.
"Sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri. Jadi mereka kalkulasi metode rekalkulasi artinya kerugian negara bukan nyata dan pasti itu adalah rekayasa," imbuhnya.
Ia menegaskan harga wajar Chromebook yang ditentukan BPKP Rp4,3 juta itu tidak ada disurvei harga, tidak eksis dan nyata.
"Jadi dia menggunakan angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus membandingkan harga pasar dong harga online, ini tidak terjadi, jadi ini bukti terkuat, bahwa ini bukan kerugian yang nyata," tandasnya.