Pemkab PPU Kehilangan PAD dari Retribusi Pelabuhan Penyebrangan Penajam, Aset Diserahkan ke Provinsi
Nur Pratama April 13, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, tak lagi menarik retribusi dari aktivitas pelabuhan penyebrangan Penajam, setelah asetnya resmi diserahkan ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada awal 2026 lalu.

Perubahan kewenangan ini, langsung berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) Dishub PPU, Habibi Ibrahim menjelaskan, penyerahan dilakukan karena layanan angkutan yang dilayani, masuk kategori antar kota dalam provinsi (AKDP), sehingga menjadi kewenangan provinsi.

“Pelabuhan asetnya sama sudah kita serahkan, tapi pengelolaannya memang masih kita masih nunggu provinsi ini,” ungkapnya Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kebakaran di Petung PPU Hanguskan 3 Bangunan Termasuk Mes Pekerja

Sejak penyerahan aset tersebut, penarikan retribusi otomatis dihentikan.

Sebelumnya, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini mencapai sekitar Rp100 juta lebih per tahun.

Namun angka itu kini tidak lagi masuk, dalam perhitungan pendapatan PPU.

Penarikan retribusi khususnya pada pelabuhan speedboat sendiri, selama ini menggunakan skema pembagian dari tarif sebesar Rp4.000 per penumpang atau pengguna jasa.

Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp1.000 yang masuk sebagai penerimaan daerah, sementara sisanya terbagi untuk pihak lain, termasuk penyedia jasa dan komponen operasional.

“Kalau masuk di kita sekitar Rp1.000 dari total Rp4.000, itu pembagiannya,” jelasnya.

Selain pelabuhan, terminal Penajam juga mengalami hal serupa.

Aset keduanya telah dilimpahkan, meski pengelolaan penuh masih menunggu kesiapan dari pemerintah provinsi.

Meski aset sudah berpindah, pemerintah daerah masih mempertimbangkan kemungkinan, tetap terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti dermaga.

Namun keputusan itu bergantung, pada rencana besar dari pemerintah provinsi.

“Kalau memang provinsi sudah punya konsep pembangunan, ya kita serahkan," sambungnya.

Dengan status aset kini di tangan provinsi, seluruh potensi pendapatan dari retribusi pelabuhan, berpeluang sepenuhnya menjadi milik provinsi, tanpa skema bagi hasil untuk daerah.

“Kalau aset provinsi, berarti pendapatan provinsi. Kita tidak dapat lagi,” pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.