Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi pada penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

"Pemeriksaan bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin ini.

Mereka adalah TRO selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cilacap, AJ selaku pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cilacap, KK selaku Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap periode September 2025-Februari 2026, dan AM selaku Inspektur Daerah Cilacap.

Kemudian AF selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Cilacap, PK selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Cilacap, serta JP selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Pelaksana BPBD Cilacap Taryo (TRO), mantan Plt. Direktur RSUD Cilacap Kelly Kuswidi Yanto (KK), Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar (AM), Kadis Arpus Cilacap Achmad Fauzi (AF), Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Cilacap Purwanto Kurniawan (PK), serta Kepala Bakesbangpol Cilacap Jarot Prasojo (JP).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.