Harga TBS Petani Anjlok, Pemkab Bangka Selatan Ungkap Penyebabnya
Asmadi Pandapotan Siregar April 13, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyebut variasi kualitas buah menjadi penyebab utama disparitas harga. Setiap kategori umur tanaman sebenarnya telah memiliki standar harga sesuai dengan grade yang ditetapkan pemerintah. Namun dalam praktiknya, tidak semua buah yang dijual petani memenuhi kriteria tersebut.

“Buah yang dikirim itu bervariasi, padahal sudah ada standar umur dan grade yang menentukan harga,” kata Risvandika kepada Bangkapos.com, Senin (13/4/2026).

Risvandika menjelaskan, di lapangan sering terjadi pengepul membeli buah tanpa seleksi ketat karena tekanan persaingan bisnis. Kondisi ini membuat buah dengan kualitas rendah tetap masuk ke rantai distribusi menuju pabrik kelapa sawit. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak lagi mencerminkan standar yang telah ditentukan.

Menurutnya, buah yang tidak memenuhi standar seharusnya tidak diperjualbelikan, terutama yang memiliki berat di bawah tiga kilogram atau belum matang. Standar panen yang baik mengharuskan petani hanya memetik buah yang telah matang sempurna. Hal ini penting untuk menjaga kualitas serta nilai jual hasil panen.

“Karena persaingan dagang, pengepul kadang mengambil semua kualitas buah tanpa kontrol. Seharusnya buah di bawah tiga kilo tidak diambil, yang diambil hanya buah matang sesuai aturan,” tegas Risvandika.

Dipaparkannya pembelian TBS kelapa sawit telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Dalam Pasal 21 TBS yang diterima di PKS harus memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik. Pertama, tandan terdiri atas buah mentah nol persen, buah matang paling sedikit 95 persen), dan buah lewat matang paling banyak lima persen.

Baca juga: Bupati Bangka Kumpulkan PKS, Soroti Harga TBS Sawit di Bawah Rp3 Ribu Per Kg

Kedua, tidak terdapat tandan kosong. Ketiga, tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 sentimeter. Keempat, jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10 persen dari berat TBS yang diterima. Kelima, TBS yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya. Terakhir, berat TBS paling sedikit tiga kilogram per tandan.

RAPAT KOORDINASI -- Sejumlah perwakilan perusahaan dan Apkasindo ketika mengikuti rapat koordinasi di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut difokuskan dalam menangani ketimpangan harga TBS.
RAPAT KOORDINASI -- Sejumlah perwakilan perusahaan dan Apkasindo ketika mengikuti rapat koordinasi di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut difokuskan dalam menangani ketimpangan harga TBS. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Jika standar tersebut dipatuhi, harga TBS diyakini akan mengikuti ketentuan pemerintah tanpa terjadi penyimpangan. Kualitas buah yang baik akan berdampak langsung pada nilai jual di tingkat pabrik. Dengan demikian, disparitas harga dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau buah sesuai standar, harga pasti mengikuti ketetapan pemerintah,” urainya.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah menggandeng pihak pabrik kelapa sawit (PKS) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Kolaborasi ini difokuskan pada sosialisasi kepada petani, khususnya yang berada di sekitar wilayah pabrik. Edukasi dilakukan agar petani memahami standar panen dan pengelolaan kebun yang benar.

Selain itu, petani juga didorong untuk meningkatkan kualitas produksi agar sesuai dengan kebutuhan industri. Rendemen minyak atau kadar minyak dalam buah sawit menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan pembeli. Kualitas yang baik akan mempengaruhi daya saing produk di pasar, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Hasil buah harus sesuai dengan rendemen yang diharapkan oleh buyer atau eksportir,” kata Risvandika.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit tidak boleh membeli TBS di bawah harga standar yang telah ditetapkan. Aturan ini menjadi landasan utama dalam menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Namun peran pengepul juga perlu diawasi agar tidak mengambil margin berlebihan dari biaya distribusi.

“PKS tidak boleh membeli di bawah standar, dan pengepul jangan terlalu besar mengambil margin,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.