TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan bantuan sosial kembali dilakukan pemerintah pada Senin, 13 April 2026, dengan dana yang langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.
Kementerian Sosial memastikan bahwa proses penyaluran kali ini sudah berjalan pada tiga bank penyalur utama yang tergabung dalam KKS Merah Putih.
Rekening yang dimaksud mencakup KKS dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Bank Negara Indonesia (BNI).
Besaran dana bantuan yang diterima masyarakat tidak sama, karena disesuaikan dengan kategori penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nilai bantuan yang disalurkan pun bervariasi, mulai dari Rp 225 ribu, Rp 375 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, Rp 750 ribu, hingga mencapai Rp 2,7 juta.
Penyaluran kali ini diketahui mencakup dua jenis program bantuan sosial yang diberikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Baca juga: Promo Kuliner Awal Pekan, Dari Ayam 50 Ribu hingga Chatime 2 Cuma Rp48 Ribu
Baca juga: PT KAI Group Buka Lowongan Kerja D3-S1, Ini Kualifikasi dan Jadwal Pendaftarannya
Banyak masyarakat kemudian mempertanyakan jenis bantuan apa saja yang cair melalui rekening KKS Mandiri, BRI, dan BNI pada hari ini.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami informasi yang beredar, penting untuk menyimak penjelasan berikut secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal Naura Vlog, bantuan sosial yang disalurkan kali ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun demikian, bantuan PKH dan BPNT yang cair saat ini bukan merupakan penyaluran tahap kedua.
Dana yang disalurkan justru merupakan pencairan susulan dari tahap pertama yang sebelumnya belum rampung diberikan kepada seluruh penerima.
Kondisi tersebut terjadi karena masih terdapat sejumlah KPM yang belum menerima haknya pada penyaluran sebelumnya.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 15 April bagi penyaluran tahap pertama ini untuk diselesaikan.
Apabila hingga batas waktu tersebut bantuan PKH maupun BPNT belum juga diterima, maka status penerima dapat dinyatakan tidak lagi berhak.
Hal ini bisa terjadi karena penerima telah dinilai sudah sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KPM.
Selain itu, ada kemungkinan masa penerimaan bantuan telah mencapai batas maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan status penerimaan bantuan, masyarakat disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial setempat.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait kelanjutan status sebagai penerima bantuan sosial.