Laporan wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Upaya penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri terus dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat gabungan.
Setelah operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Kediri kini memperkuat pengawasan guna memastikan kawasan tersebut tetap tertib.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh karena keterbatasan jumlah personel. Meski demikian, pihaknya memastikan pemantauan tetap dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
"Pemantauan tidak bisa 24 jam penuh karena keterbatasan personel, tetapi kami lakukan secara terus menerus dan bergantian," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Kaleb menjelaskan, fokus utama penertiban adalah memastikan tidak ada aktivitas parkir liar di kawasan inti SLG, khususnya di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Baca juga: Hukuman Pemprov DKI untuk Petugas Lapangan yang Balas Aduan Warga soal Parkir Liar Pakai Foto AI
Menurutnya, masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut diwajibkan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan yakni di titik P1, P2 dan P3.
"Di kawasan SLG tidak boleh ada parkir sembarangan. Parkir hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah disediakan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan liar oleh oknum yang memanfaatkan area terlarang sebagai lahan parkir tidak resmi.
Kaleb menegaskan bahwa siapapun tidak diperbolehkan menarik biaya parkir di luar area resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Tidak diperbolehkan ada yang memungut jasa parkir di luar titik resmi seperti P1, P2 dan P3," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP menerjunkan personel secara bergantian dari berbagai bidang, baik penegakan perda maupun ketertiban umum.
Setiap regu terdiri dari sekitar 15 personel yang disiagakan untuk melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang menemukan adanya praktik parkir liar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Pihaknya juga menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Bagian Perekonomian untuk memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Melalui media dan sosialisasi langsung, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dan memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah tersedia," ungkapnya.
Kaleb juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di area terlarang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan kawasan SLG yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.
"Kalau semua tertib, kawasan SLG akan lebih rapi dan nyaman untuk semua," pungkasnya.