Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar
Noval Andriansyah April 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), akhirnya terungkap.

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menyebut, jika Arinal berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs, diduga melakukan tindak pidana korupsi komisi Migas tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Menurut Ricky, peran tersebut dilakukan Arinal saat menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham badan usaha milik daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dua BUMD itu, disebut menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.

Baca juga: Kejati Lampung Sebut Arinal Djunaidi Berperan Aktif dalam Korupsi PT LEB

"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap, baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada BUMD PT LJU dan PT LEB dalam dugaan korupsi tersebut," kata Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026). 

Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional.

Pihaknya juga melakukan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," kata Ricky.

Serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Aset yang Disita Aman

Ricky pun memastikan, barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp38,5 miliar, saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung.

"Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi," paparnya.

Ia mengatakan, BB tersebut telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs. 

"Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs," kata Ricky. 

Ricky pun membantah narasi yang menyebutkan jika aset yang disita tersebut dikembalikan ke Arinal.

"Kami membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi BB tersebut raib, kami simpan di Kejari Bandar Lampung untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman," tandas Ricky.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.