WFH Lampung, ASN Dilarang Berada di Kafe
soni yuntavia April 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemkab Pesawaran Lamp;ung akan mengevaluasi berkala setiap dua bulan terhadap kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan pada awal April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1197 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran, Hairiwira Usman mengatakan, evaluasi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

“Surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hairi kepada Tribun Lampung, Minggu (12/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Pesawaran menerapkan penyesuaian sistem kerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Hairi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi penggunaan sumber daya energi, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta menekan biaya operasional kantor dan pegawai.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi layanan pemerintahan berbasis digital.

Seluruh kepala OPD diminta menyesuaikan sistem kerja di unit masing-masing, termasuk mengatur komposisi dan proporsi pegawai yang menjalankan WFO dan WFH berdasarkan karakteristik pekerjaan.

“Penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD agar tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan,” ujarnya.

Pemkab juga menginstruksikan optimalisasi layanan pemerintahan berbasis digital, mulai dari surat-menyurat, rapat, hingga pelayanan lainnya di tingkat pemerintah daerah maupun OPD.

Selama WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi digital melalui Simpegnas serta melaporkan output kinerja harian melalui sistem e-kinerja.

ASN juga diwajibkan bekerja dari rumah dan dilarang berada di tempat umum seperti kafe atau pusat perbelanjaan saat jam kerja.

Meski demikian, sejumlah pejabat dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni pejabat eselon II dan III serta unit pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, dan ketertiban umum.

Selain itu, Pemkab Pesawaran juga mendorong penghematan melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dengan mengutamakan kendaraan listrik, serta mengurangi perjalanan dinas maupun jumlah rombongan.

Para camat juga diminta berkoordinasi dengan kepala desa untuk menggalakkan kampanye hemat energi dan melaksanakan kegiatan car free day di wilayah masing-masing setiap hari Minggu atau hari libur lainnya.

Pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan paling lambat pada minggu ketiga sejak surat edaran ditetapkan kepada Bupati Pesawaran melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.

( Tribunlampung.co.id )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.