TRIBUNBENGKULU.COM - Yai Mim dikabarkan meninggal dunia di Polresta Malang Kota setelah sebelumnya berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara pada Selasa (6/1/2026).
Kasus tersebut diketahui sempat menjadi perhatian warga sekitar karena melibatkan perselisihan antara Yai Mim dan Sahara yang tinggal di lingkungan yang sama, yakni Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Konflik antara keduanya bermula dari persoalan lahan parkir, berlanjut dengan saling melapor, dan memuncak pada akhir 2025.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap Yai Mim.
Yudi menjelaskan, dugaan pornografi atau dugaan asusila itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) No 338/11/2025.
Yaitu, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Yai Mim justru dikabarkan meninggal dunia.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Yai Mim.
Namun Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin mengatakan, Yai Mim meninggal sekitar pukul 13.45 WIB.
“Innalillahiwainnaillahirojiun, benar bahwa tahanan atas nama Yai Mim meninggal dunia hari ini,” kata Lukman pada Senin (13/4/2026).
Hingga saat ini, jenazah Yai Mim masih dilakukan proses visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.
“Saat ini jenazah dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum. Mengenai penyebabnya kita masih menunggu hasil visum,” katanya dikutip dari SuryaMalang.
Ia menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik, kondisi Yai Mim tiba-tiba lemas dan langsung jatuh dalam posisi duduk.
Melihat kondisi itu, menurut Ipda Lukman, tim penyidik mengangkut Yai Mim ke ambulans untuk dibawa ke RSUD Saiful Anwar.
"Kemudian kondisi tubuh Yai Mim dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.45," ujar Ipda Lukman Sobhirin.
Setelah itu ia langsung menjalani perawatan oleh tim dokter Polresta Malang Kota.
Sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.
"Saat ini jenazahnya masih berada di RSSA Malang. Untuk mengetahui penyebab kematiannya saat ini masih dilakukan visum," ungkapnya.
Lukman mengatakan, kondisi kesehatan Yai Mim baik-baik saja selama berada di ruang tahanan.
Bahkan pada pukul 08.59 WIB, Yai Mim sempat mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari tim dokter di Polresta Malang Kota.
Yai Mim juga kerap memberikan tausiyah kepada sesama tahanan di rutan Polresta Malang Kota.
"Sebelumnya gak ada keluhan. Tim dokter selalu rutin mengecek kondisi kesehatannya setiap Selasa dan Jumat. Tadi waktu diperiksa tensinya juga normal di angka 110/80," ucapnya.
Konflik Yai Mim dan Sahara bermula dari persoalan terkait batas tanah dan lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dianggap mengganggu akses keluar-masuk kendaraan milik Yai Mim.
Perselisihan ini sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya viral di media sosial.
Yai Mim dan Sahara kemudian saling lapor atas dugaan pencemaran nama baik pada September 2025.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Sementara itu, Sahara turut mengajukan laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) terhadap Yai Mim terkait dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Pada awal November 2025, Yai Mim kembali membuat laporan baru terhadap Sahara terkait pencurian data pribadi elektronik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim menyatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Yai Mim pun menunjuk tim pengacara untuk melaporkan sembilan orang warga yang dianggap bersekongkol dengan Sahara.
Nama-nama yang dilaporkan oleh pihak Yai Mim di antaranya adalah Bagas Rizki, Helmi, Agil, serta Andi Prasetyo.
Keempat orang tersebut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 167 hingga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan persekusi.