Oleh: Dr. Irhamni Zainal
KETIKA berbicara tentang pemerintahan, kita sering mendengar istilah Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren, dan Umum.
Ketiga hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan menjadi landasan bagaimana negara kita beroperasi.
Sebelum masuk lebih dalam, penting kiranya kita memahami ketiga jenis urusan pemerintahan ini.
UPU memiliki cakupan yang luas: pembinaan wawasan kebangsaan, penguatan persatuan, kerukunan antarumat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi antarinstansi vertikal, pengembangan demokrasi, hingga pelaksanaan urusan yang bukan wewenang daerah.
Dalam praktiknya, UPU dijalankan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan kepala daerah, DPRD, kepolisian, TNI, dan kejaksaan.
Baca juga: Mendagri Tegas Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Idul Fitri 1447 H
Fungsi UPU sangat vital bagi stabilitas daerah otonom, yang menunjang stabilitas nasional.
Kompleksitas permasalahan nasional saat ini tidak lepas dari dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak langsung pada harga pangan dan energi.
Dalam konteks ini, kepala daerah dituntut menjadi “penerjemah kebijakan”, menjelaskan masyarakat kepada alasan di balik kebijakan pusat agar tidak muncul narasi negatif yang memicu penolakan.
Situasi ketegangan geopolitik global seperti saat ini perang Iran-Amerika Israel dapat memicu kenaikan harga pangan dan energi di pasar lokal.
Oleh karena itu, diharapkan kepala daerah mampu menjadi ”penerjemah kebijakan” dengan kemampuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengapa harga komoditas tertentu naik atau mengapa kebijakan WFH dilakukan, atau kebijakan lainnya diambil oleh pemerintah.
Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah narasi negatif yang bisa memicu penolakan massa.
Pada situasi saat ini, terutama di era teknologi informasi dan media sosial, riak kecil di daerah, seperti konflik agraria atau isu SARA, bisa menjadi isu nasional dalam hitungan menit lewat media sosial.
Kepala daerah dan seluruh unsur Forkopimda, harus memiliki kemampuan ”mitigasi riak politik”, guna menjaga agar suhu politik di daerah tetap dingin, terutama saat konflik atau saat ada kebijakan nasional yang sedang menjadi isu nasional.
Kemampuan deteksi dini Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kesbangpol, serta upaya seluruh unsur Forkopimda sangat penting untuk mendeteksi potensi ancaman sebelum eskalasi terjadi.
Selanjutnya, kepala daerah (dalam perspektif UPU), harus mampu menjadi director dan dirigen bagi seluruh instrumen yang ada di daerah.
Mulai dari instrumen subkultur kekuasaan (yang di dalamnya terdapat unsur Forkopimda), instrumen sub kultur sosial berupa masyarakat dan segala kondisinya, hingga instrumen sub kultur ekonomi (berupa aktifitas ekonomi dan dunia usaha yang ada di daerah).
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemitraan strategis dan menciptakan keberhasilan pembangunan di daerah, yang dapat mendorong terciptanya stabilitas di daerah.
Sebagai director, kepala daerah adalah pemegang visi dan pengendali arah kebijakan di wilayahnya.
Sedangkan Sebagai dirigen, fokus utamanya adalah koordinasi dan harmonisasi.
Di daerah, banyak instansi vertikal yang memiliki garis komando berbeda (TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi vertikal lainnya), namun semuanya harus "bermain dalam nada yang sama" di tingkat lokal.
Baca juga: VIDEO - Perang Iran vs AS Israel, Apa Dampaknya untuk Aceh dan Apa yang Harus Kita Persiapkan
Dengan kondisi kebijakan fiskal dan moneter saat ini, dimana terjadi efesiensi dan kebijakan penyesuaian terhadap skema TKD (transfer ke daerah), maka kepala daerah dituntut untuk lebih kreatif untuk mencari sumber pendapatan asli daerah tanpa membebani rakyat, dan menerapkan skala prioritas.
Kepala daerah juga harus mampu menjadi ”problem solver” dengan menciptakan jalan keluar agar dalam kondisi saat ini pelayanan publik tidak terhambat.
Pada kondisi saat ini, harapan-harapan besar kepada kepala daerah, ini menjadi sangat krusial mengingat pemerintahan saat ini sedang melakukan konsolidasi besar-besaran menuju Indonesia yang maju dan mandiri (seperti transisi menuju kemandirian pangan dan energi).
Jika kepala daerah gagal mengonsolidasikan kekuatan di bawah, maka kebijakan strategis di tingkat atas akan kehilangan pijakannya.
Kesimpulannya adalah bahwa Kepala daerah adalah "ujung tombak" sekaligus "perisai" stabilitas nasional.
Keberhasilan pembangunan di daerah bukan sekadar soal statistik ekonomi, melainkan kontribusi nyata terhadap Pembangunan Nasional.
Stabilitas daerah adalah penopang Stabilitas Nasional.
Baca juga: Mantan Kapendam IM, Kolonel Irhamni Zainal Raih Doktor Ilmu Pemerintah IPDN
*) PENULIS adalah Alumni Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN.