Perkara Narkotika Masih Dominan di PN Lhoksukon, Ketua: Putusan Hakim Beri Efek Jera
Nurul Hayati April 13, 2026 09:36 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Perkara tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani di Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kurun waktu awal tahun 2026 saja, tercatat sebanyak 28 perkara telah masuk sejak 9 Januari hingga 17 Maret.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 jumlah perkara narkotika mencapai 117 kasus.

Data tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, yang dapat diakses secara online.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin MH kepada Serambinews.com, Senin (13/4/2026), menyebutkan bahwa tingginya jumlah perkara tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap beban kerja hakim maupun jalannya proses persidangan.

“Tidak, karena jumlah hakim yang ada saat ini masih mencukupi untuk menangani perkara yang masuk,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam penanganan perkara narkotika, tidak terdapat kendala berarti, termasuk dalam proses pembuktian di persidangan.

Menurutnya, seluruh tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait tingginya angka kasus narkotika di wilayah Aceh Utara, Ngatemin menilai faktor geografis menjadi salah satu penyebab utama.

Letak wilayah yang berada di garis pantai dinilai membuka peluang masuknya peredaran narkotika dari luar daerah.

“Faktor kondisi geografis, karena Aceh Utara berada di garis pantai,” jelasnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Pintu Hijrah Hadir sebagai Dayah Rehabilitasi Narkotika di Aceh

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perkara yang ditangani di pengadilan bersifat bervariasi, mulai dari pengguna, pengedar, hingga jaringan yang lebih besar. 

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Meski demikian, Ngatemin menilai bahwa putusan hakim selama ini telah memberikan efek jera bagi para pelaku.

Hal tersebut didasarkan pada hasil pengawasan dan pengamatan di lembaga pemasyarakatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan di lapas, putusan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi terkait penyesuaian pidana.

Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, yang tetap mempertimbangkan aturan hukum secara proporsional.

Dengan tingginya angka perkara narkotika, peran berbagai pihak dinilai penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Utara, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan yang lebih komprehensif.(*)

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.