BANGKAPOS.COM -- Masih ingat Yai Min, mantan dosen UIN Maliki Malang yang berstatus tersangka, meninggal dunia pada hari ini, Senin (13/4/2026).
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi itu dikabarkan meninggal dunia di Polresta Malang Kota.
Yai Mim ditahan Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam atas kasus pelecehan seksual dan pornografi dari laporan tetangganya Nurul Sahara.
Baca juga: Komentar Orang Tua dari Siswa yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pesantren, Ungkap Kondisi Anak
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan perihal meninggalnya Imam Muslimin atau Yai Mim.
Sedangkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin mengatakan, Yai Mim meninggal sekitar pukul 13.45 WIB.
“Innalillahiwainnaillahirojiun, benar bahwa tahanan atas nama Yai Mim meninggal dunia hari ini,” kata Lukman pada Senin (13/4/2026).
Hingga saat ini, jenazah Yai Mim masih dilakukan proses visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.
“Saat ini jenazah dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum. Mengenai penyebabnya kita masih menunggu hasil visum,” katanya dikutip dari SuryaMalang.
Kondisi Kesehatan Terakhir
Ia menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik, kondisi Yai Mim tiba-tiba lemas dan langsung jatuh dalam posisi duduk.
Melihat kondisi itu, menurut Ipda Lukman, tim penyidik mengangkut Yai Mim ke ambulans untuk dibawa ke RSUD Saiful Anwar.
"Kemudian kondisi tubuh Yai Mim dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.45," ujar Ipda Lukman Sobhirin.
Setelah itu ia langsung menjalani perawatan oleh tim dokter Polresta Malang Kota.
Sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.
"Saat ini jenazahnya masih berada di RSSA Malang. Untuk mengetahui penyebab kematiannya saat ini masih dilakukan visum," ungkapnya.
Lukman mengatakan, kondisi kesehatan Yai Mim baik-baik saja selama berada di ruang tahanan.
Bahkan pada pukul 08.59 WIB, Yai Mim sempat mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari tim dokter di Polresta Malang Kota.
Yai Mim juga kerap memberikan tausiyah kepada sesama tahanan di rutan Polresta Malang Kota.
"Sebelumnya gak ada keluhan. Tim dokter selalu rutin mengecek kondisi kesehatannya setiap Selasa dan Jumat. Tadi waktu diperiksa tensinya juga normal di angka 110/80," ucapnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Yai Mim lahir di Blitar, Jawa Timur pada 11 Maret 1966 ini merupakan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Yai Mim pernah aktif mengajar untuk program pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Maulana Malik Ibrahim.
Ia juga sempat menimba ilmu di Pesantren Terpadu Al Kamal Kunir Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tak sampai di situ, Yai Mim menempuh pendidikan perguruan tinggi di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada program studi Bahasa Arab dan lulus pada 1991.
Selain menjadi dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim, pria berusia 59 tahun itu pernah menjabat sebagai Ketua Hai'ah Tafidzil Qur'an.
Namun, setelah viral kasusnya dengan tetangganya Nurul Sahara, ia sempat nonaktif sebagai dosen.
Ia memutuskan mengundurkan diri sebagai dosen pada 17 September 2025, lantaran kondisi kegiatan belajar mengajar tak lagi kondusif.
Yai Mim berujar, mahasiswa tidak lagi menghadiri kelasnya, maupun merespons komunikasinya.
Perjalanan Kasus
Imam Muslimin atau Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang dilayangkan tetangganya, Nurul Sahara pada Selasa (6/1/2026).
Yai Mim dan Sahara tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Konflik antara keduanya bermula dari persoalan lahan parkir, berlanjut dengan saling melapor, dan memuncak pada akhir 2025.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap Yai Mim.
Yudi menjelaskan, dugaan pornografi atau dugaan asusila itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) No 338/11/2025.
Yaitu, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Adapun kisruh antar tetangga antara Yai Mim dan Nurul Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Perseteruan tersebut terjadi di Perumahan tempat tinggal keduanya.
Konflik itu bermula dari persoalan terkait batas tanah dan lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dianggap mengganggu akses keluar-masuk kendaraan milik Yai Mim.
Perselisihan ini sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya viral di media sosial.
Yai Mim dan Sahara kemudian saling lapor atas dugaan pencemaran nama baik pada September 2025.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Sementara itu, Sahara turut mengajukan laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) terhadap Yai Mim terkait dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Pada awal November 2025, Yai Mim kembali membuat laporan baru terhadap Sahara terkait pencurian data pribadi elektronik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim menyatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Yai Mim pun menunjuk tim pengacara untuk melaporkan sembilan orang warga yang dianggap bersekongkol dengan Sahara.
Nama-nama yang dilaporkan oleh pihak Yai Mim di antaranya adalah Bagas Rizki, Helmi, Agil, serta Andi Prasetyo.
Keempat orang tersebut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 167 hingga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan persekusi.
(Tribun Jakarta/Tribunnews/Bangkapos.com)