Pencemaran Sungai Kayu Ara, Ketua DPRD Babel Didit Minta Sanksi Lebih dari Sekadar Administratif
Asmadi Pandapotan Siregar April 13, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ( Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Kayu Ara 5, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal tersebut disampaikannya menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hanya memberikan sanksi administratif kepada PT Perlang Sawitindo Mas (PSM).

“Kalau hanya sanksi administrasi, itu saya rasa kurang fair karena ini pencemaran lingkungan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Didit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

"Bukan berarti kita tidak percaya dengan kawan-kawan Kabupaten, karena menurut saya mohon maaf sanksinya terlalu ringan kalau hanya administrasi," tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan perlunya komitmen daru pengusaha atau perusahaan pabrik kelapa sawit untuk menjaga lingkungan. 

"Artinya, keberadaan mereka itu memang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan pemerintah. Akan tetapi, implikasi negatifnya jangan kemana-mana. Ini kan jelas bicara soal dampaknya, ke nelayan juga dan ke sungai Bangka Tengah," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga menyoroti Pemerintah Daerah, untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada Pabrik Kelapa Sawit.

"Kita minta kepada Pemerintah daerah, untuk dalam memberikan izin ini harus berhati-hati. Karena kalau ada permasalahan hukum, otomatis mereka juga pasti diminta klarifikasi," ungkapnya.

Terkait hal tersebut PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) pun menjadi sorotan, bahkan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Bangka Tengah.

‎Diketahui pula pengajuan pendirian Pabrik CPO oleh perusahaan tersebut, menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10231 menuai sorotan.

Diungkapkan Pahlivi PT. PSM tidaklah memiliki kebun inti, serta hanya bermitra kepada dua koperasi untuk memenuhi produksinya.

‎"Berdasarkan kajian atas OSS (Online Single Submission) yang dikeluarkan Kementerian Investasi, dijelaskan pengajuan pabrik ini menggunakan KBLI 10231 yang menyatakan bahwa PT PSM selaku operator Pabrik CPO melakukan integrasi dengan perkebunan. Ketika KBLI ini digunakan memang izinnya kabupaten yakni Bupati yang mengeluarkan, tapi faktanya seharusnya PT PSM itu menggunakan KBLI 10431 sebagai Industri Besar yang berisiko, yang modalnya lebih dari Rp 10 Miliar, dan izinnya oleh Gubernur," ujar Pahlivi Syahrun. 

‎Pahlivi mengatakan PT PSM harus memiliki kebun inti minimal 1800 hektare atau 20 persen, dari kapasitas produksi bila ingin menggunakan KBLI 10231.

"Kalaupun tidak memiliki kebun inti dan hanya Pabrik CPO maka status perizinan perusahaan tersebut masuk dalam Industri Skala Besar, dengan resiko tinggi dan perizinan wajib dikeluarkan oleh Gubernur," tuturnya. 

‎Komisi I DPRD Bangka Belitung juga menduga, proses perizinan yang diajukan PT PSM tidak sesuai fakta yang ada.

Oleh karna itu pula, pihaknya meminta OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan uji sesuai regulasi terkait persoalan ini.

‎"Kami menduga ada proses perizinan yang diajukan tidak sesuai dengan faktanya, makanya kami minta ini diuji dan dikaji sesuai regulasi. Kepada Pemkab Bangka Tengah berulang-ulang kami sampaikan, tapi Pemkab Bangka Tengah nampaknya bersikeras ini sudah sesuai, maka kami minta pihak-pihak terkait lainnya menguji ini," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.