Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani, Jadi Penampung Jatah Preman Miliaran Rupia
Tommy Kurniawan April 13, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menahan Marjani (MJN), yang diketahui merupakan ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Di tengah upayanya membantah keterlibatan dan mengklaim dirinya hanya dijadikan korban, penyidik KPK justru mengungkap detail peran Marjani dalam aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menyebut penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Kasus awal yang menjadi pintu masuk penyidikan ini telah menyeret tiga nama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Dalam rangka kebutuhan penyidikan lebih lanjut, Marjani dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Gedung ACLC KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau. Tersangka MJN diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Mendadak Ada Saldo Masuk ke Rekening, Cek Bansos Apa yang Cair Hari Ini

Rangkaian praktik korupsi tersebut, menurut penyidik, bermula dari adanya permintaan imbalan sebesar lima persen dari nilai tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.

Jika dikalkulasikan, besaran fee itu mencapai sekitar Rp 7 miliar dan dikenal dengan istilah “7 batang” atau disebut pula sebagai “jatah preman” di internal kedinasan.

Ancaman mutasi jabatan hingga pencopotan posisi disebut menjadi alat tekanan bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memenuhi permintaan tersebut.

Dalam proses pengumpulan dana ilegal tersebut, nama Marjani muncul sebagai pihak yang menerima aliran uang dalam beberapa tahap.

Pada Juni 2025, dirinya disebut menerima uang tunai sebesar Rp 950 juta melalui perantara Dani M Nursalam, yang merupakan bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp 1 miliar dari para Kepala UPT.

Berlanjut ke tahap berikutnya, pada 2 November 2025, M Arief Setiawan diduga kembali menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta secara langsung kepada Marjani.

Proses penyerahan uang tersebut bahkan disebut berlangsung dengan disaksikan Dani M Nursalam melalui sambungan video call.

"Dalam penyidikan perkara ini, tim KPK masih akan terus menelusuri secara mendalam kemana saja aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukannya tersebut," ujar Taufik.

Atas dugaan keterlibatannya, Marjani dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12 B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemaparan konstruksi perkara oleh KPK tersebut sekaligus memperlemah dalih yang selama ini disampaikan Marjani.

Saat terlihat di Gedung Merah Putih KPK pada Senin sore sekitar pukul 16.17 WIB, Marjani keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan bernomor punggung 83 serta tangan dalam kondisi terborgol.

Dalam momen tersebut, ia tetap bersikeras tidak terlibat dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Tidak ada, saya hanya dicatut aja, nama saya dicatut," ucap Marjani saat dicecar oleh awak media.

Keyakinan bahwa dirinya hanya menjadi korban pencatutan nama bahkan mendorong langkah hukum lanjutan dari pihaknya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Marjani diketahui telah mengajukan gugatan perdata terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai fantastis mencapai Rp 11 miliar.

Rincian gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian imateriil senilai Rp 10 miliar.

Dalih yang diajukan dalam gugatan itu menyebut penetapan tersangka telah merusak reputasi serta memberikan tekanan psikologis yang berat bagi dirinya dan keluarga.

"Karena saya merasa saya dicatut," ujarnya singkat saat ditanya alasan pengajuan gugatan tersebut.

Meski berbagai upaya perlawanan hukum telah ditempuh, proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan dan kini memasuki tahapan lanjutan bersama para tersangka lainnya.

Fakta-fakta yang diungkap penyidik semakin mengarah pada dugaan bahwa perannya bukan sekadar nama yang disebut, melainkan bagian penting dalam rangkaian praktik korupsi yang mencoreng tata kelola di Pemerintah Provinsi Riau.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.