Kronologi Viralnya Dugaan Pelecehan di Grup Chat FH UI, Ternyata Heboh Setelah Pelaku Minta Maaf
Dedi Qurniawan April 13, 2026 08:20 PM

POSBELITUNG.CO - Istilah FH UI yang merujuk pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial X.

FH UI viral karena mencuatnya kasus dugaan pelcehan melalui grup chat.

Kronologi viralnya kasus pelecehan di grup chat FH UI ini bermula dari unggahan akun X, @sampahfhui, pada Minggu (12/4/2026).

Dalam unggahan itu, tampak tangkapan layar yang berisi percakapan beberapa orang yang diduga mengadung unsur pelecehan seksual.

 Bahkan, akun tersebut menyebut bahwa ada terduga pelaku yang merupakan petinggi dari organisasi kemahasiswaan di FH UI.

"Sakit banget liat ada grup chat anak FH UI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek," tulis akun tersebut dikutip pada Senin

Setelah viral, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo buka suara pada Senin (13/4/2026).

Dimas mengatakan kasus ini tidak serta merta langsung viral di media sosial.

Namun, sambungnya, dimulai ketika para terduga pelaku meminta maaf kepada grup angkatan mahasiswa.

"Terkait dengan awal mula kasus ini adalah dari permohonan maaf para pelaku di grup angkatan. Setelah itu terdapat chat-chat para pelaku yang merupakan tindakan kekerasan seksual yang di-upload ke X," katanya ketika dihubungi.

 Hanya saja, ketika ditanya terkait sosok penyebar tangkapan layar chat tersebut, Dimas enggan untuk mengungkapnya.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukannya demi melindungi kepentingan para pihak.

Namun, ia menegaskan pihak yang menyebarkan bukanlah para terduga pelaku.

Dia menuturkan total ada 16 terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Dimas juga membenarkan bahwa ada terduga pelaku yang merupakan petinggi dari organisasi kemahasiswaan di FH UI.

Namun, saat ini mereka telah diberhentikan dari jabatannya buntut kasus ini.

"Benar di dalam grup yang menjadi platform mereka untuk berkomunikasi terdapat 16 orang. Beberapa dari pelaku merupakan eks petinggi organisasi di FH UI dan sudah diberhentikan sebagai sanksi dan perlindungan terhadap ruang aman bagi korban," bebernya.

Lebih lanjut, Dimas berharap pihak fakultas memberikan perlindungan bagi para korban.

Dia juga menegaskan agar penanganan kasus ini tetap mengedepankan perspektif korban agar tercipta lingkungan kampus yang aman dari tindak pelecehan seksual.

"Saat ini, saya mengharapkan perlindungan yang terbaik bagi para korban. Pastinya, kita sangat berharap adanya perspektif korban dalam penyelesaian kasus ini serta mengharapkan terciptanya ruang aman di lingkungan kampus kita," tegasnya.

FH UI Sudah Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, telah buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswanya melalui grup chat.

Dia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.

"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa."

"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," kata Aritonang dalam pernyataan resminya dikutip dari akun Instagram FH UI.

Dia mengecam segala tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akdemik.

Merespons laporan tersebut, Aritonang mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran.

Dia menegaskan mendukung segala bentuk proses hukum jika ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan ini.

"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan."

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.

Di sisi lain, Aritonang meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait kasus ini.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/ posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.