Sidang Penambangan Ilegal di Kawasan Pemda Bangka Tengah, JPU Diminta Hadirkan Seluruh Bukti
Ardhina Trisila Sakti April 13, 2026 08:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan sejumlah alat bukti dalam proses persidangan perkara penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Indra Kusuma Haryanto selaku hakim ketua saat memimpin sidang dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Koba menggelar dalam, pada Senin (13/4/2026).

Menurut Indra Kusuma, seluruh alat bukti menjadi sangat penting karena salah satu saksi mengungkapkan faktu baru, jika saat penangkapan terdapat tiga unit excavator di sekitar lokasi.

Terlebih lagi saksi atasnama Aipda Imanuel selaku Kanit Bidang Tindana Pidana Tertentu Tapiter (Tapiter) Polres Bangka Tengah menerangkan, tiga excavator di sekitar lokasi tersebut saat ini belum diketahui keberadaannya.

Menurut Ipda Imanuel, keberadaan excavator ini tidak diketahui karena usai pengungkapan terdapat oknum yang membawa alat tersebut ke lokasi lain.

“Jadi waktu penangkapan ada satu alat berat sedang bekerja dan dua alat berat terparkir. Namun akhirnya dua dibawa pergi, karena tidak dipakai saat itu,” ujar Aipda Imanuel.

Menanggapi keterangan saksi, hakim ketua Indra Kusuma menegaskan jika seharusnya seluruh alat berat turut diamankan sebagai bukti dan harus dihadirkan dalam persidangan.

Ia menerangkan, meskipun excavator tidak beroperasi saat pengungkapan, keberadaan alat berat di lokasi tentunya menimbulkan tanda tanya besar.

"Kalau di bahasa hukum kan ada yang namanya patut diduga. Kan tidak mungkin mereka menambang pakai tangan. Saat penangkapan memang tidak beoperasi, tapi kan ada disitu, tidak mungkin hanya dijadikan tempat foto-foto," terangnya.

Dengan demikian Indra Kusuma menerangkan, pihaknya memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan seluruh bukti saat proses persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Sidang selanjutnya, akan kita gelar di tanggal 20 April. Tolong semuanya disiapkan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Polres Bangka Tengah mengamankan enam orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, pada pada Rabu (21/1/2026) lalu.

Keenam pelaku tersebut terdiri dari Wandi alias Acing selaku pemilik usaha dan Frando sebagai koordinator lapangan (Korlap) penambangan.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penetapan empat tersangka masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

Seluruh terduga pelaku itu diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.