Impian Nenek Siin Punya Rumah di Batam Kandas Usai Kena Tipu Rp52 Juta, LBH Desak Tersangka Ditahan
Dewi Haryati April 13, 2026 08:24 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun di Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. 

Dua terlapor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sagulung. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Parahnya lagi, pelaku bahkan mengajukan pra peradilan atas status hukumnya. 

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Safer dan Partners, Saferyusu Hulu yang dari awal mengawal kasus ini menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara korban.

“Perkara ini terdaftar dengan nomor 217 di Polsek Sagulung terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah bekerja sesuai prosedur dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Ferry, Senin (13/4/2026).

Ia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial NSK dan MS sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, permohonan tersebut telah ditolak hakim.

“Hari ini, saya mengikuti langsung sidang permohonan praperadilan tersangka di pengadilan dan ditolak oleh hakim karena tidak masuk ke pokok perkara. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah,” katanya.

Meski demikian, Ferry menyayangkan belum adanya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka. Ia menilai sikap tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami memohon kepada Kapolres dan Kapolsek Sagulung agar segera melakukan penahanan. Ini penting agar tidak ada korban lain dan proses hukum bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian korban. Bahkan, upaya komunikasi korban disebut tidak direspons, dan nomor teleponnya diblokir.

Namun hingga kini belum ada penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Kami berharap kasus ini segera diproses hingga tahap persidangan dan para tersangka ditahan. Ini juga menjadi harapan korban,” kata Ferry.

Terpisah, pelapor yakni nenek Siin mengatakan telah lama menunggu kabar baik dari laporannya. Namun ia tak kunjung menemukan solusi dan keadilan.

"Sampai hari ini, nenek tak dapat kabar lagi tentang kasus nenek dulu. Sudah lama sekali nenek menunggu. Nenek minta balikan uang nenek dan tahan itu pelaku," ujar Nenek Siin dengan nada kesal saat dihubungi, Senin (13/4/2026). 

TribunBatam.id pada November 2025 lalu telah mendatangi langsung tempat tinggal Nenek Siin di Jembatan 5, Cate Galang. 

Di sana, ia tinggal di sebuah gubuk kecil yang berdiri penyot. Dinding papan usang. Atap seng berlubang. Lantai rumah papan. Tidak ada tiang listrik yang menjulang. Tidak ada kabel yang terpasang.

Inilah rumah Nenek Siin. Rumah yang ia tempati selama 14 tahun terakhir lalu. Ia bermimpi ingin hidup layak di kota. 

Di dalam gubuk berukuran sekitar 4x5 meter itu, tidak ada perabotan memadai. Hanya kasur tipis beralaskan papan kayu, beberapa kardus berisi pakaian, dan plastik-plastik berisi barang seadanya. Nyamuk beterbangan. Lalat hinggap di mana-mana. Sore hari pun, gubuk ini gelap karena tidak ada jendela yang memadai.

"Tidak ada listrik di sini. Kalau mau ngecas HP, saya harus keluar atau ke masjid yang di atas tadi," kata Nenek Siin sambil menunjuk ponsel tuanya yang sudah retak layarnya saat itu. 

Nenek Siin duduk di pinggir kasurnya. Tangannya yang keriput mengusap-usap ujung kain sarung. Matanya menatap kosong ke luar gubuk, seolah menerawang masa lalu yang kini terasa menyakitkan.

"Saya kan pingin punya rumah di kota. Di sini kan tidak ada air, tidak ada lampu. Di Batam kan kota. Kalau ada rumah di sana, enak lah, ada air, ada lampu. Saya bisa hidup lebih layak," ujarnya dengan suara bergetar.

Mimpi sederhana seorang nenek petani punya rumah dengan listrik dan air bersih tak muluk-muluk, segala upaya ia lakukan, bertani, berkebun, menabung bertahun-tahun. 

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari keinginan korban, Nenek Siin, untuk memiliki rumah layak di Batam.

Pada September 2021, putrinya yang sudah menikah dan tinggal terpisah melihat informasi di Facebook tentang rumah dijual murah di Perumahan Citralaguna Tahap 2, Tembesi, Sagulung. Harga Rp75 juta untuk sistem over kredit yang sudah di-top up.

Uang Rp52 juta yang ia kumpulkan bertahun-tahun, bahkan sebagian dibantu anaknya dari luar negeri lenyap tanpa kejelasan.

Korban kemudian bertemu dengan dua orang yang mengaku sebagai pemilik rumah. Secara bertahap, ia menyerahkan uang sebesar Rp52 juta; Rp20 juta pada September 2021 dan Rp32 juta pada November 2021 disertai kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun, setelah uang diserahkan, rumah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Lebih parah lagi, pada Mei 2022 korban mengetahui rumah tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Kalau rumahnya dijual ke orang lain, seharusnya uang saya dikembalikan. Tapi ini tidak ada. Saya merasa ditipu,” ujar Nenek saat itu. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.