Polisi Ungkap Distribusi BBM Ilegal di Sijunjung,900 Liter Bio Solar Disita
Arif Ramanda Kurnia April 13, 2026 08:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sijunjung menangkap seorang pria berinisial DS (48) atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Umum Logas, Kamis (9/4/2026) dini hari.

Dari tangan DS, polisi menyita sedikitnya 900 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil minibus tanpa dokumen resmi.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bukittinggi-Pasaman, Total Empat Kendaraan Terlibat

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut saat dimintai keterangan oleh  TribunPadang.com, Senin (13/4/2026).

Menurut AKP Hendra Yose, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kejelian personel di lapangan yang melakukan patroli rutin di titik-titik rawan.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota menaruh curiga pada satu unit kendaraan yang melintas," ujar AKP Hendra Yose.

Kronologi Penangkapan di Jalan Umum Logas

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi nekat DS terhenti saat dirinya melintasi Jalan Umum Logas, Jorong Subarang Ombak, Nagari  Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Petugas yang tengah berpatroli pada Kamis dini hari (9/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB melihat sebuah mobil minibus Daihatsu Grand Max berwarna silver dengan nomor polisi BA 1965 KD yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dihentikan untuk pemeriksaan dokumen dan muatan, petugas dibuat terkejut dengan isi di dalam kabin mobil tersebut yang ternyata penuh dengan jerigen.

"Setelah kami lakukan pengecekan secara mendalam, ditemukan puluhan jerigen yang disusun di dalam kabin mobil," jelas Kasat Reskrim menambahkan.

Total Barang Bukti 900 Liter

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 30 buah jerigen berukuran 35 liter. Namun, masing-masing jerigen tersebut rata-rata diisi sebanyak 30 liter BBM yang diduga kuat jenis Bio Solar subsidi.

Jika dikalkulasikan, total BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh DS mencapai kurang lebih 900 liter. Jumlah ini dianggap sangat signifikan dalam merugikan kuota subsidi daerah.

"Total barang bukti yang kami sita mencapai sekitar 900 liter Bio Solar. Saat ini semuanya sudah berada di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Modus Operandi: Beli dari Penyalur Ilegal

Kepada penyidik, tersangka DS membeberkan asal-usul ribuan liter minyak tersebut. Ia mengaku tidak membelinya langsung dari SPBU, melainkan dari seorang pria berinisial A.T.

Transaksi tersebut dilakukan di kawasan Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang. DS membeli Bio Solar tersebut dengan harga Rp320.000 per jerigen.

Nantinya, BBM subsidi tersebut direncanakan untuk dijual kembali ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.

"Tersangka mendapatkan barang ini dari pihak lain berinisial A.T di Tanjung Gadang dengan harga tertentu untuk kemudian dijual lagi secara ilegal," ungkapnya.

Baca juga: Viral Rombongan Pengawalan Berhenti di Sitinjau Lauik, Polisi Lakukan Pemeriksaan Internal

Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

Saat ini, DS beserta unit mobil, STNK, dan 30 jerigen berisi Bio Solar telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tidak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain hukuman fisik, regulasi terbaru juga mengancam tersangka dengan denda materiil yang fantastis, yakni paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

"Kami memberikan peringatan keras. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, siapapun yang mencoba menyalahgunakannya akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tutup AKP Hendra Yose mengakhiri konfirmasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.