TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses mediasi antara pihak penggugat Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, Nizar Sungkar, dengan Kadin Indonesia mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 13 April 2026. Agenda awal ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua Umum Anindya Bakrie.
Dalam pertemuan perdana tersebut, Azis Syamsudin selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa Anindya tidak dapat mengikuti jalannya mediasi karena jadwal kegiatannya yang padat.
Di sisi lain, Nizar Sungkar hadir langsung sebagai pihak penggugat. Dalam forum yang dipimpin hakim non sidang Sutardjo, ia mengajukan empat alternatif penyelesaian.
Usulan pertama yang disampaikan adalah permintaan agar dirinya dilantik sebagai Ketua Kadin Jabar. Jika hal tersebut tidak dapat direalisasikan, ia mengusulkan pembagian masa kepengurusan menjadi dua periode masing-masing 2,5 tahun.
Sebagai opsi berikutnya, Nizar mengajukan penyelenggaraan Muprov ulang apabila dua skema awal tidak bisa dijalankan.
Apabila seluruh opsi tersebut belum menemukan titik temu, ia mengusulkan agar semua pihak menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah itu, hakim non sidang memberikan ruang kepada pihak kuasa hukum Anindya untuk menyampaikan tanggapan. Azis Syamsudin menegaskan bahwa Kadin Indonesia telah menjalankan prosedur penyelenggaraan Muprov yang berujung pada pemilihan Almer Faiq Rusidy sebagai Ketua Kadin Jabar secara aklamasi.
Menanggapi hal tersebut, Sutardjo meminta agar seluruh usulan dari kedua pihak dituangkan secara tertulis dalam bentuk proposal. Dokumen tersebut dijadwalkan akan dibahas pada Selasa pekan depan sebagai upaya mencari jalan damai.
Tiga Kelompok
Dalam perkembangan sebelumnya, Tri Laksono yang juga menjadi kuasa hukum Nizar menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama mencakup jajaran Kadin Pusat, yakni Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, serta Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua berisi panitia pelaksana Muprov Kadin Jabar, yaitu Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa'id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, dan Iwan Gunawan.
Adapun kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi yang menjabat Ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Diketahui, pada 24 September 2025 terdapat dua pelaksanaan Muprov. Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sementara Muprov Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai pemenang.
Belakangan, pelaksanaan Muprov di Bogor digugat oleh dua Kadin daerah, yakni Garut dan Indramayu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai tidak sesuai dengan AD ART.
Sementara itu, sidang gugatan yang diajukan Nizar Sungkar sendiri telah digelar pada Senin, 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.
Muprov Preanger Bandung
Berdasarkan penelusuran, Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat yang berlangsung pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung diselenggarakan oleh kepengurusan sementara atau caretaker Kadin Jabar.
Panitia pelaksana kegiatan tersebut dibentuk oleh caretaker yang sebelumnya ditetapkan oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dengan dasar keputusan tersebut, pelaksanaan Muprov VIII yang digelar caretaker dinilai telah berjalan sesuai dengan mandat tugas dan fungsi yang diberikan.
Selain itu, penyelenggaraan Muprov tersebut juga disebut telah mengikuti ketentuan AD/ART serta Peraturan Organisasi Kadin. Hasilnya, penetapan Nizar Sungkar dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Selanjutnya, sesuai ketentuan organisasi, Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama empat anggota lainnya menyusun struktur kepengurusan Kadin Jabar masa bakti 2025–2030.
Pada 9 Oktober 2025, hasil susunan kepengurusan tersebut telah diajukan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan.
Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga disetujui tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak Kadin Indonesia.
Padahal, penerbitan Surat Keputusan pengesahan hasil Muprov merupakan kewajiban hukum Kadin Indonesia sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi Kadin Nomor SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).
Alih-alih mengesahkan hasil tersebut, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat masa bakti 2025–2030 pada 27 November 2025 di Kota Cirebon.
Kondisi ini memunculkan keberatan dari Nizar Sungkar. Ia menilai adanya ketidaksesuaian antara tidak diterbitkannya Surat Keputusan atas namanya dengan pelantikan pihak lain, yang kemudian dianggap merugikan dirinya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Nizar Sungkar akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.