Preman Ormas Peras PKL Jalan Sunan Muria Kudus, Minta Rp 30 Juta hingga Korban Trauma
khoirul muzaki April 13, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Polisi tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas). 

Dalam kasus ini, korban yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Sunan Muria Kota Kudus.


PKL yang berjualan di Jalan Sunan Muria ditarik uang oleh oknum anggota ormas. Nominalnya berbeda-beda. Ada yang Rp 5.000 sampai Rp 15.000.


Saat penarikan uang tersebut, rupanya ada salah seseorang yang merekamnya. Ternyata video penarikan tersebut beredar di media sosial.

Salah seorang PKL yang terekam saat ditarik uang oleh oknum ormas juga mendapat intimidasi.


Merasa tidak terima, oknum ormas pun mendatangi PKL dan diancam akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan dalih Undang-undnag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


PKL dan perekam video pun diminta untuk menyerahkan uang damai kepada oknum anggota ormas senilai Rp 30 juta.

Namun mereka hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta. Rinciannya Rp 15 juta diserahkan oleh perekam video, dan Rp 5 juta dari seorang PKL dari hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.


Ternyata modus pemerasan tidak sampai di situ, oknum anggota ormas tersebut diduga meminta tambahan dengan alasan biaya pencabutan laporan secara verbal ke kepolisian.

Setelah diselidiki, ternyata tidak pernah ada laporan ke Polisi terkait kasus tersebut.


Akibat kejadian ini, korban dan keluarganya mengalami trauma berat hingga ketakutan berlebihan.

Merespons hal tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya telah menyelidiki dugaan pemerasan yang menimpa PKL.


"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, korban, ibu korban, dan kakaknya," kata Subkhan, Senin (13/4/2026).


Tidak hanya itu, lanjut Subkhan, pihaknya juga telah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.


"Dari penyelidikan memang ada indikasi tindak pidana pemerasan dan penipuan," kata Subkhan.


Subkhan mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan.

Pihaknya aka  melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.


"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku," kata Subkhan.


Menurutnya, secara yuridis perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca juga: Gurita Bisnis Rita Group, Akuisisi Moro Purwokerto Rp 120 Miliar

Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.


Terkait ancaman dari oknum ormas terkait penggunaan UU ITE kepada PKL, Polisi menegaskan bahwa video yang direkam PKL tidak mengandung unsur pidana.

Melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.


"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat," katanya.


Dalam penanganan kasus ini, kata Subkhan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan kepada korban PKL yang mengalami trauma.

Sementara itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak ternasuk pemerintah kabupaten dalam mengevaluasi pengelolaan parkir di Jalan Sunan Muria. (Goz)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.