BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil audit Inspektorat Kota Banjarmasin, menemukan sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan anggaran tidak sesuai aturan.
Lima SKPD tersebut adalah Dinas Koperasi, Bagian Protokol, Kelurahan Teluk Tiram, Rumah Sakit Sultan Suriansyah dan Dinas Perhubungan.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan, sepanjang 2025 lalu ada pemulihan dana senilai Rp 500 juta.
"Di triwulan pertama, tiga bulan pertama di 2026 itu ada Rp 3,4 miliar dana pemulihan dari beberapa SKPD itu yang kami temukan, sudah diinstruksikan untuk dilakukan pengembalian," jelas Dolly, Senin (13/4/2026).
Temuan itu berdasarkan lapiran masyarakat pada Whistleblowing System (WBS), terkait adanya dugaan kesalahan atau kecurangan yang dilakukan SKPD.
Baca juga: Pembebasan Lahan Revitalisasi Sungai Veteran, Sejumlah Bangunan Belum Dipangkas Sesuai Aturan
Bagi lima SKPD bersangkutan, pihaknya juga bakal menerapkan sanksi yang berlaku tergantung tingkat kelalaian.
Berdasarkan aturan PNS, sanksi yang bisa dijatuhkan berupa penurunan pangkat, bahkan bebas jabatan atau nonjob.
"Namun kalau sudah ada pengembalian itu, berarti ada itikad baik. Karena kami fungsinya pengawasan maka lebih banyak membina untuk SKPD yang bersangkutan," terangnya.
Pihaknya pun tetap aktif turun ke lapangan melakukan pengecekan, jika terbukti benar maka akan dilakukan pemulihan dana.
Misalnya di Rumah Sakit Sultan Suriansyah, ada kelebihan pembayaran-pembayaran, lalu disuruh mengembalikan, lalu ada sewa mobil, kelebihan pembayaran dan lain-lain.
"Saat ini ada sekitar Rp 200 jutaan lagi yang belum dipulihkan, karena ada yang meninggal 14 bulan tapi tidak melapor," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)