Pengelolaan Aset Daerah Direvisi, DPRD Kaltara Targetkan Rampung Mei 2026
Cornel Dimas Satrio April 13, 2026 09:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara bersama saat ini membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, Komisi I DPRD Kaltara fokus pada dua Raperda strategis: penghargaan pemerintah daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menjelaskan Raperda penghargaan daerah disiapkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada individu yang berkontribusi bagi daerah.

"Penghargaan ini nantinya diberikan kepada ASN yang berprestasi di lingkungan Pemprov, termasuk juga masyarakat seperti atlet atau pegiat yang membawa nama baik Kaltara," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Sementara itu, Raperda pengelolaan barang milik daerah merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019.

Perubahan ini dianggap penting untuk memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah.

Alimuddin menegaskan, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib dan akuntabel agar seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik serta dimanfaatkan secara optimal.

"Aset daerah ke depan harus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, tapi tetap harus dijaga dan tercatat rapi dalam administrasi pemerintah," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut optimistis pembahasan kedua Raperda itu dapat segera diselesaikan.

Ia menargetkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara tercapai pada Mei 2026.

"Prosesnya sudah berjalan, koordinasi juga terus dilakukan. Target kami satu bulan ke depan sudah selesai," katanya.

Meski demikian, ia menambahkan pengesahan akhir tetap bergantung pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Pemprov Kaltara.

"Untuk pengesahan nantinya tetap menunggu hasil dari Kemendagri, melalui Biro Hukum," pungkasnya.

(adv)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.