TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kabupaten Bone meluruskan informasi terkait adanya pungutan hingga Rp10 juta kepada jemaah haji.
Sekretaris Umum FK KBIHU Bone, H Syarifuddin, menegaskan, biaya resmi yang wajib dibayarkan jemaah kepada KBIH hanya sebesar Rp3 juta.
“Dari hasil rapat sesuai amanah undang-undang, pembayaran di KBIH itu tidak ada yang Rp10 juta. Yang ada itu biaya bimbingan Rp3 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, biaya tersebut merupakan biaya bimbingan yang memang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, jika ada jemaah yang membayar hingga Rp7 juta, kata dia, hal tersebut bukan kewajiban, melainkan titipan untuk keperluan Dam dan kurban.
“Kalau pun ada yang sampai Rp7 juta, itu bukan dipaksakan. Itu pilihan, apakah mau menitip dana untuk pembayaran Dam dan kurban,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh jemaah haji Indonesia menggunakan skema haji Tamattu, sehingga diwajibkan membayar Dam.
Haji Tamattu adalah ibadah haji yang mendahulukan pelaksanaan umrah daripada haji pada musim haji yang sama.
Jemaah berihram untuk umrah dari miqat, bertahallul (melepas ihram), lalu berihram kembali untuk haji pada 8 Dzulhijjah.
Cara ini paling umum dilakukan jemaah Indonesia karena lebih fleksibel dan diwajibkan membayar denda (dam).
Besaran Dam tersebut sekitar 720 riyal atau setara kurang lebih Rp3,5 juta, tergantung kurs.
Baca juga: Jemaah Haji Wajo Berangkat 22 April, Kemenhaj Siapkan 66 Bus
“Kalau dikurskan sekitar Rp4.800-an, kurang lebih Rp3,5 juta. Itu untuk Dam. Kalau kurban, itu tidak wajib, hanya bagi yang mampu, nilainya juga sekitar 720 riyal,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan bersama KBIH, pembayaran Dam dan kurban tidak diwajibkan dilakukan di Indonesia.
Jemaah dapat memilih untuk membayar langsung di Arab Saudi atau menitipkan kepada pihak KBIH.
“Boleh dititip ke KBIH dengan akad titipan. Tapi itu tidak wajib. Bisa juga dibayar nanti di Arab Saudi,” ujarnya.
Syarifuddin menegaskan, jika ada jemaah yang diminta membayar hingga Rp10 juta tanpa penjelasan yang jelas, hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau ada yang ditagih Rp10 juta tanpa sosialisasi, kemungkinan itu bukan dari KBIH. Bisa jadi dari pihak pengumpul atau kolektor jemaah,” katanya.
Ia menegaskan, pihak kolektor tidak memiliki dasar aturan untuk melakukan pungutan tersebut.
“Tidak ada regulasi yang mengatur kolektor memungut dana seperti itu. Yang diatur itu hanya KBIH, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada jemaah agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi.
“Intinya, yang wajib dibayarkan ke KBIH itu Rp3 juta. Selebihnya, seperti Dam dan kurban, itu sifatnya pilihan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Bone mengaku kaget setelah diminta membayar biaya tambahan sekitar Rp10 juta.
CJH yang meminta identitasnya disembunyikan, sebut saja A, mengatakan permintaan pembayaran tersebut disampaikan setelah proses pelunasan biaya haji selesai.
“Pasalnya biaya itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya,” ujarnya Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2026).
Menurut A, dana tersebut disebut diperuntukkan untuk biaya KBIH, DAM, serta kurban selama berada di Tanah Suci.
“Katanya itu uang untuk membayar KBIH, dam, dan kurban nanti di sana,” jelasnya.
Namun, A mengaku keberatan karena tidak pernah diberikan pilihan sejak awal terkait penggunaan layanan tersebut.
“Masalahnya kami langsung disuruh membayar, tidak ditanya mau pakai KBIH atau bagaimana. Belakangan baru diketahui ternyata bisa juga menolak kalau tidak mau,” tambahnya.
Ia menyebut, kondisi serupa juga dialami oleh keluarganya yang berangkat haji pada tahun sebelumnya.
“Keluargaku tahun lalu juga disuruh membayar sekitar Rp7 juta untuk hal yang sama. Kami masyarakat awam kan tidak tahu,” katanya.
A menjelaskan, selama ini dirinya memahami bahwa setelah pelunasan biaya haji, tidak ada lagi pungutan tambahan yang harus dibayarkan.
“Pemahaman kami kalau pelunasan biaya haji itu sudah aman, tidak ada lagi yang dibayar. Tinggal uang jajan atau oleh-oleh selama di sana, karena sudah semua termasuk dalam biaya haji,” tuturnya.
Ia berharap ada penjelasan yang lebih transparan kepada calon jamaah terkait rincian biaya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.