Polres Jember Bongkar Penimbunan Pertalite di Silo, Pelaku Modifikasi Mobil Carry
Haorrahman April 13, 2026 10:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Minggu (13/4/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU yang dilakukan berulang kali dengan pola tidak wajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Timur Polres Jember langsung melakukan pemantauan di lokasi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang melakukan pengisian pertalite secara berulang.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya tak lama setelah keluar dari area SPBU.

Baca juga: Pemkab Jember Mulai Berlakukan WFH, Tak Berlaku untuk ASN Eselon 2

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi pertalite. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan tambahan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.

Seorang pria berinisial FS yang mengemudikan kendaraan tersebut langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan yang matang.

“Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Baca juga: Pemkab Jember Mulai Desain Kawasan Street Food di Jalan Kartini

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.