Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Thio Stefanus Sulistio, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Nilam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/4/2026) malam, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Perkasa.
Saat tuntutan dibacakan, Thio yang duduk di kursi roda terlihat tertunduk. Ia sesekali melipat tangan di atas sandaran kursinya dan tetap menunduk hingga pembacaan tuntutan selesai. Istri, anak, serta sejumlah anggota keluarganya turut hadir mengikuti jalannya sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Thio terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut.
Selain pidana penjara 8 tahun, Thio juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp54 miliar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Negara Tak Valid
Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
“Apabila dalam waktu tiga bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara,” ujar jaksa Nilam.
Jaksa Linda menambahkan, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman penjara.
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Sementara terdakwa Theresia Dwi Wijayanti juga dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)