BANGKAPOS.COM, BANGKA — Warga Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka mengeluh belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan tambang ilegal.
Padahal, warga sudah mengharapkan betul adanya aksi nyata penertiban tambang ilegal di lahan aset desa yang berada di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Baturusa, tepatnya di sisi Desa Jada Bahrin.
“Sejak pertemuan besar di Masjid yang malam-malam itu, sampai sekarang enggak ada yang turun ke lapangan,” kata salah seorang warga kepada Bangkapos.com, Selasa (18/4/2026).
Dia menyebut, dari hasil pertemuan di Masjid Al-Ijtihad pada 30 Maret 2026 lalu, Bupati Bangka, Fery Insani menyebut bahwa akan mengambil alih permasalahan tambang ilegal di lahan aset desa.
Namun kata dia, kenyataannya sampai sekarang belum ada kegiatan penertiban yang dilakukan. Bahkan, kini aktivitas pertambangan di lahan aset desa itu justru semakin marak dan beroperasi siang malam..
“Pokoknya dari malam itu pas rapat di Masjid, besoknya sudah ada lagi yang nambang. Awalnya dikit-dikit paling 2-3 ponton, sekarang lah ramai,” jelasnya.
Bahkan kata dia, aktivitas pertambangan timah ilegal di lahan aset desa itu kini bahkan lebih ramai dari sebelumnya, atau tepatnya lebih marak ketimbang sebelum adanya atensi dari Bupati, ikhwal munculnya surat pernyataan pengunduran diri Kades Jada Bahrin.
“Sebelum-sebelumnya itu paling sekitar 20-30 ponton, kalau sekarang nih mungkin lah ratusan,” ujarnya.
Dirinya pun menuntut langkah nyata dari pemerintah dan APH setempat yang hadir pada pertemuan besar dua pekan lalu.
“Terus terang kami kecewa, kami kira setelah pertemuan di Masjid itu langsung ada yang turun ke lokasi, entah itu dari Pemda atau polisi. Tapi sampai sekarang enggak ada. Padahal pas rapat kemarin semuanya ada, Bupati ada, Kapolres ada, Dandim juga ada,” tuturnya.
Apalagi pihaknya selaku masyarakat Desa Jada Bahrin sudah menaati himbauan Bupati untuk tidak menambang di lahan aset desa hingga menunggu terbitnya izin WPR.
“Kami nih udah ngikut lah kata Bupati kemarin, tapi sekarang ini justru orang dari luar Desa Jada Bahrin yang banyak nambang di lahan aset desa kami,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyebut bahwa sampai saat ini para penambang di lahan aset desa yang sempat diminta Kapolres Bangka untuk membongkar atau menarik ponton TI nya dalam tempo waktu secepatnya justru tidak ada pergerakan.
“Buktinya sampai sekarang mereka masih nambang-nambang aja. Enggak ada yang bongkar-bongkar, justru makin banyak. Maksud kami datang lah APH itu ke sini, kasih himbauan dan tertibkan,” jelasnya.
Kepala Desa Jada Bahrin, Asari juga membenarkan bahwa saat ini aktivitas pertambangan di lahan aset desa tersebut kembali marak.
“Iya memang. Kemarin pun saya sudah sampaikan ke Bupati. Sudah berjalan lagi (aktivitas tambang ilegal-red), makin ramai yang di lahan aset desa,” jelasnya.
Senada, Ketua BPD Jada Bahrin, Salim juga menuturkan hal serupa. Menurutnya, pihaknya selaku BPD Jada Bahrin dan Pemerintah Desa Jada Bahrin tidak pernah mengizinkan adanya penambangan di lahan aset desa tersebut.
“Intinya sejauh ini kami BPD dan pemerintah desa tidak pernah mengizinkan keberadaan tambang ilegal tersebut,” ungkap Salim.
Dirinya secara pribadi bahkan sudah menyampaikan hal itu kepada Bupati.
“Setelah pertemuan di Masjid itu, udah 2 kali saya sampaikan ke pak Bupati supaya segera ditertibkan. Jawaban beliau sudah saya sampaikan ke pihak APH,” sambungnya.
Kendati demikian, hingga kini aktivitas pertambangan ilegal di lahan aset desa tersebut masih tetap saja berlangsung.
“Kemarin juga kami ngecek ke lokasi tu, masih ada yang nambang,” tambahnya.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani berdasarkan hasil pertemuan besar dengan masyarakat Desa Jada Bahrin, Senin (30/3/2026) malam di Masjid Al-Ijtihad.
Usai pertemuan tersebut, Fery menyatakan bahwa polemik penambangan di kawasan DAS dan lahan aset Desa Jada Bahrin merupakan hal yang sangat urgent dan perlu solusi segera.
“Untuk DAS, secara aturan sudah jelas bahwa tidak ada aturan yang membolehkannya (ditambang-red),” kata Fery.
Oleh karena itu dirinya secara tegas meminta aktivitas penambangan ilegal itu dihentikan. Pihaknya pun telah mempunyai solusi terkait kebutuhan masyarakat penambang yang ingin mencari nafkah melalui usulan WPR.
Usulan WPR di Desa Jada Bahrin yakni kurang lebih seluas 45 hektar dan menurutnya menjadi yang paling luas dibanding desa-desa lainnya.
“Kami sudah sampaikan usulan yang clear and clean seluas 45 hektar di Jada Bahrin, tunggu lah itu, bersabarlah,” tegasnya.
Terpisah, aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka kian meluas.
Penambangan timah ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak 8 bulan terakhir, tepatnya sejak Juli 2025 lalu. Hingga kini, diprediksi jumlah ponton TI rajuk di kawasan DAS dan lahan aset desa tersebut bahkan telah mencapai kurang lebih 500 unit.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra menyebut bahwa sebelum ramai-ramainya aktivitas penambangan ilegal di lokasi DAS tersebut, khususnya yang di daerah Desa Kimak, dirinya dan sudah terlebih dahulu turun ke lapangan bersama Camat, TNI dan perangkat desa.
“Dan kami memyampaikan kepada masyarakat, kami menghimbau untuk tidak melakukan penambangan,” kata Kapolres saat pertemuan dengan masyarakat Desa Jada Bahrin, Senin (30/3/2026) malam di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut justru kian bertambah.
“Kami dari Polres (Bangka-red) tidak tutup mata. Tapi kami juga melihat dari segi kemanusiaan. Kalau kami tidak melihat dari segi kemanusiaan, sudah lama kami menangkap,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya masih memberikan himbauan untuk tidak menambang di DAS yang memang sudah ada larangannya.
Kata AKBP Deddy, pihaknya dari Polres Bangka tidak ingin ada konflik-konflik sosial yang terjadi dan ingin menjaga kondisi Kamtibmas yang ada.
“Saya juga tidak mau menangkap bapak-bapak sekalian. Kalau mau saya tangkap, penegakan hukum secara lurus pasti bisa karena banyak-banyak pelanggaran yang terjadi. Tapi kami masih melihat dari segi kemanusiaan dan segi yang lain, kami masih bersifat menghimbau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat diwawancarai Bangkapos.com soal solusi penambangan ilegal tersebut, AKBP Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil para kepada desa di sekitar DAS Sungai Baturusa untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada lagi penambangan di DAS.
“Ketika memang sudah dibuat nanti (surat pernyataan-red), kita akan melakukan penindakan. Jadi untuk masyarakat yang masih punya ponton di DAS, kami imbau untuk segera ditertibkan, baik itu dicabut, digeser atau di bongkar sendiri,” ujarnya.
Kata dia, jangan sampai nanti pihak kepolisian Polres Bangka yang tergabung dengan tim dari Polda Babel yang melakukan penegakan hukum sehingga memberikan dampak-dampak lain kepada masyarakat.
Lanjut dia, pemberian himbauan dan penertiban akan tetap dilakukan. Bahkan sudah ada beberapa orang diamankan, baik itu kolektor timah dan lain-lain untuk memberikan efek jera.
“Ini menjadi contoh apabila nantinya masih melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, kita akan melakukan penindakan gabungan dengan Polda,” ucapnya.
Oleh karena itu pihaknyan akan menyisir lagi para pemodal, pemilik ponton termasuk aliran timah yang didapat dari DAS Jada Bahrin tersebut.
Ditanyai kapan batas waktu bagi penambang untuk membongkar sendiri ponton TI nya, Kapolres minta itu dilakukan secepatnya.
“Secepatnya, kami berikan waktu secepatnya. Jangan sampai tim gabungan turun sendiri menertibkan,” jelasnya.
Lanjut dia, hal itu juga berlaku untuk aktivitas penambangan ilegal di daerah DAS lainnya.
“Semua yang dilakukan di DAS. Tidah hanya di Jada Bahrin, tapi di DAS lainnya akan kita lakukan penindakan,” sambungnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)