TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Karebosi Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang menjadi lokasi edukasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa.
Sebanyak 36 santri bersama delapan pembina Sekolah Kuttab Alfatih malikan outing class di TPS3R Karebosi.
Kehadiran mereka bertujuan menanamkan kesadaran pengelolaan sampah sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti proses dengan antusias.
Para santri terlebih dahulu mengikuti sesi pemutaran video interaktif tentang pemilahan sampah dan dampaknya jika tidak dikelola dengan baik.
Setelah itu, mereka diajak mengikuti berbagai permainan edukatif seperti ular tangga raksasa, dende-dende, serta aktivitas cut and sticky bertema lingkungan.
Peserta juga diberikan kesempatan melihat langsung proses pengolahan sampah basah dan kering di lokasi TPS3R Karebosi.
Tidak hanya melihat, para santri turut mempraktikkan cara membuang sampah yang benar sesuai jenisnya.
Kegiatan semakin menarik saat mereka diajak membuat eco bricks sebagai upaya pemanfaatan sampah plastik.
Baca juga: Melinda Aksa Tinjau TPS3R Bulurokeng, Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Selain itu, peserta juga dikenalkan pada konsep lingkungan melalui aktivitas memberi makan ayam dan ikan.
Di akhir sesi, para santri mengikuti kuis dan tanya jawab untuk mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang telah diberikan.
Lurah Baru, Fajar Harianto, menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran lingkungan sejak usia dini.
“Edukasi seperti ini sangat efektif karena anak-anak belajar langsung sambil bermain,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebiasaan baik dalam mengelola sampah harus mulai ditanamkan dari lingkungan sekolah.
“Kalau sejak kecil sudah diajarkan, mereka akan terbiasa menjaga lingkungan hingga dewasa,” tambahnya.
Fajar juga mengapresiasi kolaborasi antara pihak sekolah dan pengelola TPS3R Karebosi dalam mendukung program pemerintah.
“Ini bentuk sinergi yang positif dalam mewujudkan pengelolaan sampah dari sumbernya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para santri dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Upaya edukasi berkelanjutan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang peduli terhadap pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pembenahan sistem persampahan di Makassar.
Salah satu upaya yang tengah dijalankan ialah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill.
Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara terkontrol dan sesuai standar lingkungan, sehingga tidak mencemari tanah, air, maupun udara.
Transformasi ini ditargetkan berjalan dalam kurun waktu 180 hari.
Munafri mengingatkan, jika TPA tidak memenuhi standar, maka berpotensi ditutup dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.
Di sisi lain, ia juga meminta agar penggunaan insinerator di setiap wilayah harus memiliki izin resmi.
Menurutnya, seluruh alat pengolahan sampah harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," tegas Munafri.
Appi-sapaanya menambahkan, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW.
Lanjut dia, ini tanggung jawab bersama. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot.
"Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat," ujar Munafri.
Ia juga menekankan, pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.
Munafri mengungkap, biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton.
Namun itu belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.
Untuk itu, ia meminta camat hingga lurah agar menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing, khususnya dalam sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ia juga mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.
RT/RW tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.
"Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik," imbuh orang nomor satu Kota Makassar itu. (*)