Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Alami Tekanan Mental, Kampus Bicara Soal Sanksi Pelaku
Ferdinand Waskita Suryacahya April 15, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM  - Korban pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) mengalami tekanan mental saat berada di lingkungan kampus.

Pasalnya, korban mengetahui dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri.

Kondisi mental para korban itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk dalam keterangannya Selasa (14/4/2026).

PELECEHAN SEKSUAL - Korban pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) mengalami tekanan mental saat berada di lingkungan kampus. Kondisi mental para korban itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk dalam keterangannya Selasa (14/4/2026). (Istimewa)

Korban pelecehan seksual sempat takut melaporkan kasus kekerasan seksual karena para pelaku memiliki pengaruh di UI. 

Korban pun sempat tertekan saat mengetahui dirinya dilecehkan di dalam obrolan grup pribadi. 

Timotius menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya grup obrolan pribadi (group private) yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak tahun 2025.

Hingga saat ini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut.

“Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Menurut Timotius, terdapat 16 orang pelaku yang semuanya memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor.

Korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah.

Pihak korban secara tegas hanya meminta satu sanksi bagi para pelaku, yaitu dikeluarkan dari universitas (Drop Out) karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus.

“Kami meminta Universitas Indonesia, Fakultas Hukum UI, dan Satgas PPKS UI untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur secara cepat dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan.

Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya.

Respons Kampus

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan perkembangan terbaru kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswi dan dosen.

UI saat ini masih melakukan investigasi dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.

Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat.

Seluruh terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan. 

“Kami menyadari kasus ini bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respons publik yang luas,” kata Erwin, Selasa (14/4/2026).

Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, UI memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.

“​Kami tegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional,” tegasnya. 

“Proses ini berjalan berlandaskan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025,” sambungnya. 

Menurut Erwin, pendekatan yang dilakukan mutlak berorientasi pada perlindungan korban.

UI memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat. 

Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPKS UI.

“​Oleh karena itu, kami menghimbau publik untuk tidak menyebarluaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Erwin menambahkan, UI terus berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Duduk Perkara

Sebelumnya viral skandal pelecehan seksual verbal di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Duduk perkara bermula pada Sabtu (11/4/2026) dini hari, saat 16 mahasiswa angkatan 2023 FHUI menyampaikan permohonan maaf tanpa konteks di grup angkatan.

Namun, tak lama kemudian, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE mereka viral di media sosial X, mengungkap narasi objektifikasi serta pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen.

Puncaknya, pada Selasa (14/4/2026) dini hari, dilakukan "sidang terbuka" di auditorium UI. Para pelaku dikonfrontasi langsung oleh massa mahasiswa.

MKA (mantan Ketua Angkatan 2023), sebagai salah satu pelaku, menyampaikan penyesalan mendalam.

"Saya meminta maaf dengan tulus kepada para korban atas inisiasi yang telah saya lakukan," ucapnya.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan status mereka kini adalah pelaku setelah adanya pengakuan tersebut.

Sebagai sanksi awal, ke-16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi dan kepanitiaan di lingkungan kampus.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Andovi da Lopez Soroti Kasus Pelecehan FH UI, Singgung Orang Penting di Belakang Para Pelaku
  • Baca juga: Skandal Pelecehan di FH UI Mencuat Usai Chat Grup Sejak 2024 Akhirnya Terbongkar
  • Baca juga: Andien Akui Muak Lihat Kasus Pelecehan di FH UI, Singgung Budaya Candaan Seksual
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.