Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan morotarium angkutan kota (angkot) kabupaten yang kerap melintasi jalanan Kota Bogor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat diminta untuk tidak kembali mengeluarkan izin trayek.
Angkot ini dinilai menambah beban jalan di Kota Bogor dan menjadi biang kemacetan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekira 7.000 angkot kabupaten setiap harinya melintas.
Salah satu ruas jalan yang kerap dilintasi oleh angkot kabupaten ialah ruas Jalan Raya Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Angkot kabupaten yang melintasi jalan ini cukup banyak. Trayeknya juga beragam.
Mulai dari Parung-Merdeka, Bantar Kambing-Merdeka, bahkan Cibinong.
Angkot-angkot ini juga kerap ngetem untuk menunggu penumpang di Simpang RSUD Kota Bogor.
Angkot kabupaten ini jika dilihat kondisinya hampir sama dengan angkot-angkot Kota Bogor.
Mulai dari berkarat, dan kondisinya sudah tidak laik jalan.
Tambalan-tambalan di bodi angkot juga terlihat cukup jelas.
Baca juga: Pemkot Bogor Terus Ngotot Ajukan Morotarium Angkot Kabupaten, Dedie Rachim Tegas: Jangan Nambah Lagi
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan, Pemkot mengajukan morotarium agar Dishub Jabar tidak mengeluarkan izin baru untuk angkot kabupaten.
“Khusus pertemuan kemarin dengan Provinsi, yang pasti kita tetap minta morotarium. Jangan nambah lagi (angkot),” kata Dedie Rachim kepada TribunnewsBogor.com di GOR Pajajaran, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Pemkot Bogor sendiri memang terus melakukan penataan angkot.
Usia teknis angkot tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Beberapa kali Pemkot melakukan razia angkot yang berusia lebih dari 20 tahun.
Ratusan sopir angkot pada bulan Januari 2026 lalu sempat melakukan demo di Balai Kota Bogor.
Pemkot dengan perwakilan para sopir membuat beberapa keputusan salah satunya razia angkot tua diberhentikan sementara.
“Karena situasi sempat tidak kondusif dan ada jalan yang ditutup, para pengemudi meminta untuk menunggu keluarnya Peraturan Wali Kota dengan syarat operasi penertiban (rajia) di jalan dihentikan sementara,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor.
Peraturan Wali Kota (Perwali) sendiri saat ini sedang disusun oleh Pemkot Bogor.
Perwali sendiri nantinya mengatur terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis.
Teknis sementara kemungkinan Pemkot akan kembali melakukan konversi angkot.
“Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun termasuk yang terkena dampak kelonggaran sebelumnya diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” ujarnya.
“Ini masih dalam bentuk draft dan konsep, sehingga diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota, menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Alhamdulillah, mereka menyetujui,” tambahnya.