Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership 
Dion DB Putra April 15, 2026 07:19 AM

Oleh:  I Putu Yoga Bumi Pradana
Akademisi Kebijakan Publik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Di Kota Kupang, jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan rutin kini memunculkan fenomena yang tidak biasa. 

Sejumlah pemuda lintas profesi bergerak secara spontan menambal jalan rusak di berbagai titik kota dengan dana swadaya. 

Dalam narasi publik yang cepat dan emosional, aksi ini kerap dibaca sebagai “tamparan” bagi pemerintah. 

Namun pembacaan seperti itu berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya lebih kompleks dan, pada saat yang sama, lebih menjanjikan. 

Baca juga: Yeremia Tanggu Giat Tambal Jalan Rusak di Kodi Sumba Barat Daya

Fenomena ini justru dapat dibaca sebagai momentum untuk memperkuat co-production dan civic partnership dalam tata kelola perkotaan.

Ketika Warga Menjadi Mitra, Bukan Pengganti Negara

Fenomena ini dapat dibaca melalui dua lensa. Lensa pertama adalah lensa negatif, yang melihatnya sebagai bukti kegagalan negara dalam menyediakan layanan dasar. 

Lensa kedua adalah lensa optimistik, yang melihatnya sebagai tanda masih hidupnya kapasitas kewargaan dan peluang kemitraan baru dalam pembangunan kota. Bagi saya, lensa kedua lebih produktif.

Dalam literatur administrasi publik, konsep co-production diperkenalkan kuat oleh Elinor Ostrom melalui tulisan Crossing the Great Divide: Coproduction, Synergy, and Development (1996). 

Gagasan utamanya sederhana tetapi penting: layanan publik tidak selalu efektif jika hanya diproduksi negara secara sepihak; dalam banyak situasi, hasilnya justru lebih baik ketika warga ikut hadir sebagai mitra aktif. 

Dalam konteks ini, tindakan warga Kupang bukan pengambilalihan peran pemerintah, melainkan ekspresi tanggung jawab kolektif atas keselamatan publik.

Pandangan ini sejalan dengan Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt dalam The New Public Service: Serving Rather Than Steering (2000). 

Mereka menegaskan bahwa warga bukan sekadar pelanggan layanan publik, melainkan citizensyang memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola kepentingan bersama. 

Karena itu, aksi menambal jalan seharusnya tidak dibaca sebagai perlawanan terhadap pemerintah, tetapi sebagai bukti bahwa warga Kupang belum jatuh dalam apatisme. Mereka masih memiliki rasa memiliki terhadap kotanya.

Namun penting ditegaskan, co-production bukan berarti negara boleh mundur. Pemerintah tetap aktor utama yang bertanggung jawab atas kualitas, standar teknis, legalitas, dan keberlanjutan layanan. 

Aksi warga adalah respons cepat terhadap risiko, bukan solusi struktural jangka panjang. 

Di situlah pentingnya civic partnership: warga membantu merawat kepentingan bersama, sementara pemerintah merangkul, mengarahkan, dan memastikan solusi permanen.

Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Respons Lambat

Untuk memahami konteksnya secara adil, persoalan jalan rusak di Kupang perlu dibaca sebagai masalah sistemik, bukan sekadar masalah lambat merespons. 

Naskah akademik RPJPD/RPJMD Kota Kupang sendiri mengakui bahwa kualitas prasarana jalan masih menghadapi persoalan fasilitas penunjang, terutama sistem drainase yang buruk, serta rendahnya integrasi perencanaan. 

Dokumen tersebut mencatat baseline 2025 untuk persentase panjang jalan dalam kondisi mantap sebesar 65 persen, sementara persentase drainase yang baik hanya 2,22 persen. 

Di sisi lain, panjang jaringan jalan kota mencapai sekitar 1.574,71 kilometer. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masalah jalan rusak di Kupang bukan soal sederhana. 

Ia terkait dengan kualitas konstruksi, pemeliharaan, drainase, kapasitas fiskal, dan tata kelola pembangunan secara keseluruhan. 

Artinya, tidak adil pula jika seluruh fenomena ini dibaca sebagai bukti pemerintah tidak bekerja. Dalam realitas administrasi publik, pembangunan jalan terikat pada perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pengawasan. 

Proses-proses itu memang sering lambat di mata warga, tetapi ia juga bagian dari mekanisme legal dan administratif yang harus dijaga. 

Persoalannya, ketika prosedur bergerak lambat sementara risiko keselamatan sudah hadir di jalan, warga merespons dengan cara mereka sendiri. 

Di titik inilah pemerintah perlu melihat aksi warga bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai feedback sosial yang jujur.

Kirk Emerson, Tina Nabatchi, dan Stephen Balogh dalam An Integrative Framework for Collaborative Governance (2012) menekankan bahwa masalah publik yang kompleks memerlukan keterlibatan multiaktor dalam satu ekosistem kolaboratif. 

Jalan rusak di kota bukan hanya persoalan Dinas PUPR, tetapi soal keselamatan, kepercayaan publik, kualitas kebijakan, dan efektivitas tata kelola.

Dari Kecurigaan ke Kepercayaan

Salah satu masalah terbesar dalam fenomena ini adalah kecenderungan untuk mempolitisasi kepedulian. 

Ketika aksi warga langsung dicurigai sebagai tunggangan pihak tertentu, ruang publik kehilangan kesempatan untuk tumbuh dewasa. 

Padahal, dalam studi tata kelola, kepercayaan adalah fondasi utama kolaborasi. Tanpa kepercayaan, partisipasi selalu dicurigai. 

Tanpa partisipasi, pemerintah kehilangan informasi lapangan yang sangat penting.

Karena itu, pemerintah tidak perlu defensif. Sikap yang lebih bijak adalah merangkul, mengapresiasi kepedulian warga, menjelaskan status penanganan ruas-ruas jalan secara terbuka, mempercepat respons pada titik rawan kecelakaan, dan membangun kanal pelaporan yang transparan. 

Sebaliknya, masyarakat juga perlu diajak memahami bahwa pembangunan tidak selalu dapat bergerak secepat ekspektasi publik karena ada prosedur hukum, teknis, dan anggaran yang harus dijaga. Kesadaran timbal balik inilah yang membedakan kemitraan dari konfrontasi.

Menuju Model Kemitraan Kota

Fenomena ini pada akhirnya membuka peluang untuk membangun model kemitraan kota yang lebih matang. 

Pemerintah Kota Kupang dapat menginisiasi forum civic partnership yang melibatkan komunitas pemuda, RT/RW, akademisi, dan DPRD dalam pemantauan infrastruktur dasar. 

Pendekatan ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas kebijakan berbasis informasi lapangan.

Selain itu, perlu dilakukan penguatan pada aspek pemeliharaan preventif, audit kualitas proyek jalan, serta integrasi antara pembangunan jalan dan sistem drainase. 

Tanpa itu, siklus kerusakan akan terus berulang, dan energi warga akan habis pada solusi jangka pendek.

Pada titik ini, kita perlu jujur bahwa fenomena warga menambal jalan bisa dibaca sebagai kritik. Namun lebih dari itu, ia adalah undangan. Undangan bagi pemerintah untuk membuka ruang kolaborasi. 

Undangan bagi masyarakat untuk terlibat secara konstruktif. Dan undangan bagi kita semua untuk membangun kota tidak hanya dengan anggaran, tetapi juga dengan rasa memiliki.

Kupang sedang menunjukkan sesuatu yang penting. Di tengah keterbatasan, masih ada warga yang bergerak. 

Tugas pemerintah bukan menahan gerakan itu, melainkan mengarahkannya. Dan tugas masyarakat bukan menggantikan negara, tetapi menjadi mitra yang kritis sekaligus konstruktif. 

Di situlah sebuah kota tidak hanya diperbaiki jalannya, tetapi juga diperkuat jiwanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.