Hore! Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Berlakukan
Candra Isriadhi April 15, 2026 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini diberlakukan di Jawa Barat.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

BAYAR PAJAK KENDARAAN - Situasi di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026) setelah adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Situasi di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026) setelah adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. (KOMPAS.com/Faqih Rohman Syafei)

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.

Ia menyebut, untuk sementara kebijakan tersebut baru diberlakukan di Jawa Barat, meskipun permasalahan serupa sebenarnya juga banyak ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Dengan kata lain, masyarakat di luar Jawa Barat masih harus mengikuti aturan lama terkait perpanjangan STNK yang mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram

Ke depan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait proses administrasi kendaraan yang dinilai cukup rumit.

"Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung."

"Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).

Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.

PAJAK KENDARAAN - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo.
PAJAK KENDARAAN - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. (Dokumentasi/Korlantas Polri)

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok.

“(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat,” ucap Wibowo.

“Namun wilayah hukumnya, proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor masuk ranahnya Polda Metro Jaya bukan Jawa Barat,” kata dia.

Dengan demikian, masyarakat di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok tetap bisa memanfaatkan kemudahan ini, meski secara sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.

Berikut Ini Kantor Samsat Induk Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat:

Bandung Raya

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

1. Polrestabes Bandung
- Samsat Bandung I (Pajajaran)
- Samsat Bandung II (Kawaluyaan)

2. Polresta Bandung
- Samsat Soreang
- Samsat Rancaekek

3. Polres Bandung Barat
- Samsat Kabupaten Bandung Barat

Bogor & Sukabumi

4. Polresta Bogor Kota
- Samsat Kota Bogor

5. Polres Bogor
- Samsat Cibinong
- Samsat Leuwiliang

6. Polres Sukabumi Kota
- Samsat Kota Sukabumi

7. Polres Sukabumi
- Samsat Palabuhanratu
- Samsat Cibadak

Priangan Timur

8. Polres Cianjur
- Samsat Cianjur

9. Polres Garut
- Samsat Garut

10. Polres Tasikmalaya Kota
- Samsat Kota Tasikmalaya

11. Polres Tasikmalaya
- Samsat Singaparna

12. Polres Ciamis
- Samsat Ciamis

13. Polres Banjar
- Samsat Banjar

14. Polres Pangandaran
- Samsat Pangandaran

Cirebon dan Sekitarnya

15. Polres Kuningan
- Samsat Kuningan

16. Polres Cirebon Kota
- Samsat Kota Cirebon

17. Polresta Cirebon
- Samsat Sumber
- Samsat Palimanan

18. Polres Majalengka
- Samsat Majalengka

19. Polres Indramayu
- Samsat Indramayu
- Samsat Haurgeulis

Jawa Barat Bagian Tengah & Utara

20. Polres Sumedang
- Samsat Sumedang

21. Polres Subang
- Samsat Subang

22. Polres Purwakarta
- Samsat Purwakarta

23. Polres Karawang
- Samsat Karawang

Wilayah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (secara administratif di Jabar)

24. Polres Metro Bekasi Kota
- Samsat Kota Bekasi

25. Polres Metro Bekasi
- Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang)
- Samsat Tambun

26. Polres Metro Depok
- Samsat Depok

Catatan penting:
Selain Samsat induk, hampir semua wilayah juga memiliki,
- Samsat Keliling
- Samsat Outlet (di mal/kecamatan)
- Samsat Drive Thru
- Nama dan jumlah outlet bisa bertambah atau berubah mengikuti kebijakan daerah.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.