TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini diberlakukan di Jawa Barat.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.
Ia menyebut, untuk sementara kebijakan tersebut baru diberlakukan di Jawa Barat, meskipun permasalahan serupa sebenarnya juga banyak ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dengan kata lain, masyarakat di luar Jawa Barat masih harus mengikuti aturan lama terkait perpanjangan STNK yang mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya.
Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram
Ke depan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait proses administrasi kendaraan yang dinilai cukup rumit.
"Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung."
"Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).
Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok.
“(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat,” ucap Wibowo.
“Namun wilayah hukumnya, proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor masuk ranahnya Polda Metro Jaya bukan Jawa Barat,” kata dia.
Dengan demikian, masyarakat di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok tetap bisa memanfaatkan kemudahan ini, meski secara sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.
Berikut Ini Kantor Samsat Induk Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat:
1. Polrestabes Bandung
- Samsat Bandung I (Pajajaran)
- Samsat Bandung II (Kawaluyaan)
2. Polresta Bandung
- Samsat Soreang
- Samsat Rancaekek
3. Polres Bandung Barat
- Samsat Kabupaten Bandung Barat
4. Polresta Bogor Kota
- Samsat Kota Bogor
5. Polres Bogor
- Samsat Cibinong
- Samsat Leuwiliang
6. Polres Sukabumi Kota
- Samsat Kota Sukabumi
7. Polres Sukabumi
- Samsat Palabuhanratu
- Samsat Cibadak
8. Polres Cianjur
- Samsat Cianjur
9. Polres Garut
- Samsat Garut
10. Polres Tasikmalaya Kota
- Samsat Kota Tasikmalaya
11. Polres Tasikmalaya
- Samsat Singaparna
12. Polres Ciamis
- Samsat Ciamis
13. Polres Banjar
- Samsat Banjar
14. Polres Pangandaran
- Samsat Pangandaran
15. Polres Kuningan
- Samsat Kuningan
16. Polres Cirebon Kota
- Samsat Kota Cirebon
17. Polresta Cirebon
- Samsat Sumber
- Samsat Palimanan
18. Polres Majalengka
- Samsat Majalengka
19. Polres Indramayu
- Samsat Indramayu
- Samsat Haurgeulis
20. Polres Sumedang
- Samsat Sumedang
21. Polres Subang
- Samsat Subang
22. Polres Purwakarta
- Samsat Purwakarta
23. Polres Karawang
- Samsat Karawang
24. Polres Metro Bekasi Kota
- Samsat Kota Bekasi
25. Polres Metro Bekasi
- Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang)
- Samsat Tambun
26. Polres Metro Depok
- Samsat Depok
Catatan penting:
Selain Samsat induk, hampir semua wilayah juga memiliki,
- Samsat Keliling
- Samsat Outlet (di mal/kecamatan)
- Samsat Drive Thru
- Nama dan jumlah outlet bisa bertambah atau berubah mengikuti kebijakan daerah.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)