TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria rugikan PT Telkomsel hingga Rp 66 juta.
Pria berinisial AP (25) itu mencuri kabel jaringan milik PT Telkomsel sepanjang sekitar satu kilometer di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi AP ketahuan berkat laporan warga.
Ini seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.
Baca juga: Pemuda Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali, CCTV dan EWS Terganggu, Modus Memancing
Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di area site jaringan.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas seorang pria asing masuk ke area site tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari pihak Mitratel,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak pengelola aset bersama kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bukuan.
Hasilnya, ditemukan kerusakan serius pada infrastruktur jaringan.
“Di lokasi kejadian, ditemukan fakta bahwa kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian kecil oleh terduga pelaku,” ujar Agus, melansir dari Kompas.com.
Akibat aksi tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit.
“Akibat aksi pencurian ini, pihak PT Telkomsel melaporkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 66.477.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan resmi, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti,” kata Agus.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk beraksi, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, dan sisa pembungkus kabel,” jelasnya.
Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di Tulungagung terbongkar. Seorang karyawan perusahaan mitra berinisial AB (39) diduga menjadi dalang,
Kabel yang dicuri adalah kabel tembaga bekas jaringan internet lama sebelum beralih ke fiber optic, di depan PT Telkom Kecamatan Kalidawir.
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AB, warga Kota Surabaya dan 9 orang anggota komplotannya.
“AB ini karyawan PT GSD yang menjadi mitra PT Telkom. Dia koordinator komplotan ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/4/2026).
Selain AB, tersangka lainnya adalah MS (25), AN, RH (45) dan AW (37) pekerja swasta di PT Telkom Akses.
Kemudian AR (28), DS 38) dan ES (28) karyawan PT PST Persada Soka Tama, mitra PT Telkom.
Lalu MA (38) pekerja di PT GTI Garuda Telekomunikasi Indonesia dan ZA (48) Satpam di PT Graha Sarana Duta.
“Mereka tahu posisi kabel tembaga jaringan lama milik PT Telkom, lalu merencanakan pencurian. Mereka gali secara manual, kemudian kabel itu ditarik dengan mobil,” sambung Andi.
Baca juga: Pergoki Curi Kabel Tembaga, Komplotan Maling di Mojokerto Digiring ke Mapolres, Ending Dipulangkan
Rencana pencurian dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah menggali menggunakan cangkul, linggis, dan gancu, kabel tembaga itu kemudian diikat menggunakan kawat seling baja.
Selanjut kawat seling itu ditarik menggunakan mobil Toyota Avanza warna merah B 1901 PIV.
Mobil milik PT Graha Sarana Duta ini dikemudikan oleh tersangka AW.
Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan, melakukan tangkap tangan saat komplotan ini sedang bekerja.
“Sepuluh orang yang terlibat kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” tegas Andi.
Barang bukti yang disita antara lain kabel tembaga diameter akumulatif 5 cm sepanjang 15 meter, sudah dipotong menjadi 10 bagian.
Lalu kabel dengan diameter 8 cm sepanjang 15 meter sudah dipotong menjadi 5 bagian.
Baca juga: Sosok Satpam di Surabaya Curi Kabel Dinamo Senilai Rp 200 juta, Esoknya Bekerja Seperti Tak Berdosa
Toyota Avanza dan kawat seling yang dipakai menarik kabel dari dalam tanah juga ikut disita.
Rencananya hasil pencurian ini akan dibagi di antara 10 tersangka ini untuk dijual.
Perwakilan officer aset PT Telkom, Lia, mengatakan kabel ini bekas jaringan telepon dan internet lama.
“Jaringan kabel tembaga ini untuk internet kecepatan 2 mega sebelum beralih ke fiber optic, jelasnya.
Meski jaringan yang tidak lagi berfungsi, kabel tembaga ini aset yang masih punya nilai.
Dengan kejadian ini, PT Telkom akan mendata dan mencabut semua kabel tembaga yang tidak difungsikan.
“Terima kasih ke Polres Tulungagung yang menangani kasus ini,” ucapnya.