TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Perhutani Banyuwangi Raya menjalin kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kesepakatan bersama itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penandantangan kesepakatan bersama itu diikuti oleh Perhutani Banyuwangi Selatan, Perhutani Banyuwangi Baqrat, Perhutani Banyuwangi Utara, dan Kejari Banyuwangi di Kantor Kejari, Selasa (14/4/2026). Turut hadir juga sekitar 50 jajaran Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi.
Kerja sama ini rutin diperbarui setiap dua tahun. Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi beberapa bidang. Salah satunya, hukum perdata dan tata usaha negara yang termasuk di dalamnya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi tiap pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Yakni di wilayah kerja Perhutani dan wilayah yuridis Kejari Banyuwangi, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata dia.
Baca juga: Bukan hanya Alisson Becker dan Bernardo Silva, Ini Pemain Incaran Juventus di Bursa Transfer
Pihaknya berharap, adanya kerja sama ini bisa membuat setiap pihak saling mendukung, mengontrol, serta take and give guna keseimbangan.
“Sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera,” ujar Wahyu.
Baca juga: Prediksi Atletico Madrid vs Barcelona di Liga Champions 2025/2026, Blaugrana Comeback?
Kajari Banyuwangi AO Mangontan menyampaikan terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinergi dan kerjasama yang baik selama ini. Kejari, kata dia, siap membantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang datun.
“Baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya,” kata dia, dalam keterangannya.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, 7 Tersangka Diamankan
Kesepakatan bersama ini, menurut Kajari, akan menjadi landasan atau payung hukum untuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya.
“Tujuannya guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap dia.