PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian luas.
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
“Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” ujar Lola, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan bahwa para mahasiswa hukum adalah calon penegak hukum di masa depan.
Karena itu, mereka seharusnya memiliki fondasi integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lola menilai, kasus ini harus ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pendidikan hukum.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Polwan di SPN Polda Jawa Tengah, Direkam saat di Kamar Mandi Asrama
Lola mengingatkan bahwa proses penanganan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu dihormati.
Namun, ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ia mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus, termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Lola menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus turun tangan.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh,” katanya.
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.
Selain penegakan hukum, Lola menyoroti perlunya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurutnya, pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif," kata dia.
Hal ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Baca juga: Rampas Mobil yang Dibawa Prajurit TNI, Debt Collector Babak Belur Diamuk Massa
Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di fakultas tersebut.
Bentuk pelecehan dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE dengan pesan bernuansa seksual yang merendahkan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika para pelaku tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka oleh 16 pelaku, meski tanpa konteks jelas.
Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, saat melansir dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Dimas mengatakan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Beberapa jam kemudian, unggahan di media sosial mulai mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut.
Publik pun mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan para mahasiswa berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Menurut Dimas, permintaan maaf disampaikan sebelum kabar dugaan kekerasan seksual viral di media sosial X.
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelasnya.
Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI.
Pihak Universitas Indonesia segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan tersebut yang diunggah di Instagramnya.
Baca juga: Mahasiswi Nagan Raya Alami Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum ASN di Dalam Hiace
Baca juga: Dosen UHN Pematangsiantar Ajak Mahasiswi ke Kamar Hotel Modus Bimbingan Skripsi, Berujung Dipecat
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional