Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai memperketat pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan rencana penerbitan instruksi khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nanti distribusi SOP pengolahan sampah dari ruangan sudah terpilah, sampai ke petugas yang menarik sampah, hingga ke TPST itu benar-benar sudah dalam kondisi terpilah," kata Walikota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta, Rabu.
Langkah ini menjadi upaya serius menekan volume sampah dari sumbernya, khususnya di Kantor Walikota Jakarta Timur.
Menurut Munjirin, penguatan sistem pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga akan dituangkan dalam aturan teknis yang mengikat seluruh pegawai di lingkungan kantor.
SOP tersebut akan mengatur secara rinci alur pengelolaan sampah mulai dari tingkat ruangan hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dengan adanya SOP tersebut, setiap sampah yang dihasilkan di ruangan kerja diwajibkan sudah dalam kondisi terpilah antara organik dan anorganik sebelum diangkut oleh petugas.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengolahan lanjutan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Selain SOP, Pemkot Jakarta Timur juga akan menerbitkan instruksi khusus yang mengatur perilaku ASN dalam mengurangi sampah.
Salah satu poin yang akan diterapkan adalah kewajiban penggunaan wadah minum pribadi atau tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan kantor.
Tak hanya itu, setiap ASN juga diminta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya, termasuk saat kegiatan rapat.
"Setelah rapat selesai, pegawai diwajibkan membawa sampah masing-masing ke tempat sampah yang telah dipisahkan berdasarkan jenisnya," ujar Munjirin.
Selain itu, Munjirin menilai langkah ini penting untuk membangun kedisiplinan dan budaya baru dalam pengelolaan sampah di lingkungan kerja pemerintahan.
Dengan keterlibatan seluruh pegawai, Pemkot berharap pengurangan sampah dapat dilakukan secara signifikan dari sumbernya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Jakarta Timur juga tengah melakukan konsolidasi terkait kesiapan sarana dan prasarana.
Dalam satu pekan ke depan, seluruh kebutuhan seperti tempat sampah terpilah akan dipastikan tersedia di setiap ruangan.
Pemkot juga menggandeng Baznas Bazis Jakarta Timur untuk membantu penyediaan fasilitas pendukung tersebut.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penerapan sistem pemilahan sampah secara menyeluruh di lingkungan kantor.
"Saya minta seminggu ini untuk konsolidasi persiapan sarana-prasarananya, kemudian setelah itu kita jalankan," kata Munjirin.
Melalui penerapan SOP dan instruksi khusus ini, Pemkot Jakarta Timur berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain maupun masyarakat luas.
Pemkot Jakarta Timur juga telah menggelar sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta pada Selasa (14/4) kemarin.





