TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan narapidana di coffe shop tersebut.
Ia langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.
Baca juga: Rutan Kendari Soal Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop: Keluar Sidang
Petugas itu mengawal narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.
Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).
Atas kejadian itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.
Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Supriadi juga mendapatkan sanksi berupa penahanan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.
Dalam kasus ini, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari
Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dari setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)