Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Dewan Sumber Daya Air (SDA), yang akan menangani masalah banjir, kekeringan, degradasi lingkungan, alih fungsi lahan hingga pencemaran sungai.

Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Alain Filmore Harris mengatakan masalah banjir, kekeringan, degradasi lingkungan, alih fungsi lahan hingga pencemaran sungai menjadi isu yang tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi juga meluas lintas kabupaten/kota, bahkan antarprovinsi.

“Kondisi ini memerlukan perhatian serius serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan berbagai persoalan sumber daya air,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu.

Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan, program, serta kepentingan berbagai pihak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pentingnya pembentukan dewan di tingkat daerah.

Menurutnya, Pemprov Kalsel memiliki tanggung jawab untuk segera membentuk Dewan Sumber Daya Air, mengingat hingga saat ini keanggotaan dewan tersebut belum terbentuk secara aktif.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat terbentuk tim yang akan menyusun keanggotaan Dewan Sumber Daya Air, sehingga berbagai persoalan seperti banjir, kekeringan, alih fungsi hutan, hingga pencemaran sungai dapat ditangani lebih efektif melalui masukan dan koordinasi yang terstruktur,” jelasnya.

Kepala Seksi Drainase, Sungai dan Pantai, PUPR Kalsel Dewi Noviaty Azizah menambahkan Dewan Sumber Daya Air di Kalimantan Selatan sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2014.

Namun, dalam perjalanannya mengalami kevakuman, sehingga perlu dilakukan pembentukan kembali sesuai arahan pemerintah pusat.

“Hari ini kita mulai dengan membentuk tim pemilihan anggota Dewan Sumber Daya Air. Tim ini akan diisi oleh perwakilan dari berbagai instansi di tingkat provinsi seperti Bapeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan, hingga BMKG,” ujarnya.

Ia menjelaskan tim yang terbentuk nantinya berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam mengkaji dan mengelola ketersediaan air di daerah, termasuk penyusunan Indeks Ketahanan Air (IKA) serta penanganan berbagai potensi bencana, seperti banjir dan kekeringan.

“Dengan adanya tim ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin kuat, sehingga pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui pembentukan tim ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap proses pembentukan Dewan Sumber Daya Air dapat segera terealisasi, sehingga mampu memberikan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan sumber daya air di Banua.