BANGKAPOS.COM--Viralnya video seorang narapidana kasus korupsi berjalan santai di ruang publik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Sosok dalam video tersebut diketahui adalah Supriadi, terpidana kasus korupsi nikel yang masih menjalani masa hukuman.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, Supriadi tampak berjalan di trotoar mengenakan baju batik dan peci putih, tanpa borgol, dengan pengawalan petugas dari Rutan Kelas IIA Kendari.
Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa ia tengah menghadiri pertemuan bersama pengusaha di sebuah coffee shop.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kendari, sejak pukul 10.00 WITA.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari rutan.
Tak hanya itu, sekitar pukul 12.00 WITA, ia sempat keluar untuk makan di warung sekitar, lalu melanjutkan aktivitas ibadah di masjid terdekat sebelum kembali ke lokasi awal.
Aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat statusnya sebagai narapidana yang masih menjalani hukuman.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan memiliki dasar hukum.
Menurutnya, Supriadi keluar untuk memenuhi panggilan sidang dengan pengawalan resmi.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak rutan telah menerima surat panggilan resmi sebelum mengeluarkan izin serta memastikan adanya pengawalan petugas selama di luar.
Namun, penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara disebut terjadi karena keterbatasan armada operasional.
Rutan saat ini hanya memiliki ambulans dan bus besar, tanpa kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sultra, Sulardi, menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan.
“Terkait hal ini kami akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin jika ditemukan pelanggaran SOP,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik publik yang mempertanyakan kelonggaran pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam situasi di luar rutan.
Kasus yang menjerat Supriadi sendiri bukan perkara kecil. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam putusan pengadilan, Supriadi dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 tongkang yang mengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Ia juga menggunakan dokumen palsu dari PT Alam Mitra Indah Nugraha serta memanfaatkan fasilitas dermaga milik PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi.
Setiap penerbitan dokumen tersebut, Supriadi disebut menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena latar belakang korupsi yang besar, tetapi juga karena munculnya dugaan kelonggaran dalam pengawasan narapidana.
Publik berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan dan izin keluar tahanan, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga.
(TribunSultra/Tribunnews)