Bripda Natanael Tewas Dihajar Senior, Kapolda Kepri Turun Tangan, Keluarga: Ungkap Sebuka-bukanya
jonisetiawan April 15, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kematian seorang anggota muda kepolisian di lingkungan internal kembali mengguncang publik. Kasus yang menimpa Bripda Natanael Simanungkalit di mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga memantik pertanyaan besar tentang praktik disiplin dan pengawasan di tubuh institusi kepolisian.

Sorotan kini tak hanya datang dari internal, tetapi juga dari Komisi Kepolisian Nasional yang menilai peristiwa ini harus dibuka secara terang-benderang.

Baca juga: Nasib Briptu BTS: Niat Hati Cari Kepuasan dengan Rekam Polwan Mandi, Berujung 11 Tahun Demosi

Kompolnas: Kekerasan Tak Pernah Bisa Dibenarkan

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi, terlebih dalam institusi penegak hukum.

"Kami menyesalkan tindakan kekerasan itu apa pun alasannya.

Ada mekanisme teguran dan lain sebagainya," kata Anam.

Ia menekankan bahwa sistem internal sebenarnya telah menyediakan jalur pembinaan dan penegakan disiplin tanpa harus berujung pada kekerasan fisik.

Kasus Jadi Bahan Evaluasi Besar

Kompolnas melihat peristiwa ini sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan internal Polri. Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Anam juga mendorong agar penanganan tidak berhenti pada etik semata, tetapi juga menyentuh ranah pidana.

"Kompolnas mendorong ada pemeriksaan etik dan pemeriksaan pidana untuk memastikan kejadian itu tidak berulang kembali," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh Divisi Propam dalam mengusut kasus ini.

Ilustrasi mayat -
Ilustrasi mayat - Bripda Natanael meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan di mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau (Tribunnews/ist)

Kronologi Malam Tragis di Mess Polisi

Peristiwa bermula pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Bripda Natanael dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan di dalam mess.

Kapolda Kepri, Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dini hari.

"Kejadiannya malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kami mendapat kabar sekitar pukul 02.00 WIB dari Dirsamapta, dilaporkan ada seorang anggota yang meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.

Setelah laporan diterima, jajaran kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi serta memulai penyelidikan.

Baca juga: Permintaan Maaf Bripda Masias yang Tewaskan Arianto: Lampiaskan Kemarahan ke Saya, Jangan Institusi

Senior Jadi Terduga Pelaku

Dalam pengusutan awal, satu anggota berinisial Bripda AS telah diamankan. Ia diketahui merupakan senior korban di lingkungan Ditsamapta.

Selain itu, tiga anggota lain yang berada di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk mendalami peran masing-masing.

"Selain satu terduga pelaku, kami juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel lain yang ada di TKP. Apakah mereka korban atau turut serta dalam peristiwa ini," kata Asep.

Pemicu: Dugaan Pelanggaran Disiplin

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pemanggilan terhadap dua anggota junior.

"Total korban ada dua orang. Pelaku memanggil karena diduga tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan. Mereka dipanggil sekitar pukul 23.00 WIB ke mess bintara remaja," jelasnya.

Namun dalam proses tersebut, diduga terjadi kekerasan yang berujung fatal.

Penyelidikan Masih Berjalan

Sejauh ini, sedikitnya delapan saksi telah diperiksa. Status terduga pelaku pun masih dalam tahap pendalaman.

"Kami sudah memeriksa delapan saksi. Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus terduga, belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eddwi.

Motif sementara mengarah pada pelanggaran tugas, bukan konflik pribadi.

Baca juga: Baru Setahun Dinas, Bripda DP Tewas usai Dianiaya Bripda Pirman di Asrama Polda Sulsel, Ini Sosoknya

Proses Hukum: Etik dan Pidana Sekaligus

Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius melalui dua jalur hukum sekaligus.

"Kami akan proses sekeras-kerasnya dan tidak menoleransi pelanggaran hukum walaupun itu anggota kami sendiri," tegasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Untuk memperjelas penyebab kematian, autopsi telah dilakukan dengan melibatkan dokter forensik.

"Terhadap korban sudah dilakukan otopsi untuk membuat terang perkara karena ini adalah ranah hukum pidana," kata Asep.

Desakan Perbaikan Sistem Pengawasan

Kompolnas menilai kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sistem pencegahan di internal Polri.

"Mekanisme pencegahan ini salah satunya per periodik adalah pengawasan reguler maupun snapshot begitu untuk pencegahan berbagai bentuk pelanggaran," ujar Anam.

Ia menambahkan bahwa berbagai konsep pencegahan sebenarnya sudah ada, namun perlu diperkuat agar benar-benar berjalan efektif.

"Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai, cuma memang perlu penguatan ide tersebut agar terwujud," imbuhnya.

Keluarga Minta Semua Terbuka

Di tengah proses yang berjalan, pihak keluarga korban menuntut transparansi penuh tanpa ada yang disembunyikan.

"Yang mau kami katakan bahwa kasus ini harus terungkap sebuka-bukanya, tidak boleh ada yang ditutupi," ujar kuasa hukum keluarga, Sudirman Situmeang.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian: apakah mampu menegakkan hukum secara adil di dalam tubuhnya sendiri, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang tengah dipertaruhkan.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.