Kantah dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Resmi Jalin PKS Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Hans Arnold Kapisa April 15, 2026 01:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. 

Kerja sama ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan, mendukung program strategis nasional, sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

Penandatanganan PKS dilaksanakan oleh Kepala Kantah Teluk Bintuni Henry Sugiyanto Paru dan Kajari, Muhammad Ikbal, di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Rabu (15/4/2026).

Dalam sambutannya, Henry Sugiyanto Paru, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi PKS yang dilakukan secara berjenjang antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan institusi kejaksaan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kerja sama ini berkaitan dengan program strategis nasional, termasuk penanganan mafia tanah serta kegiatan strategis lainnya,” ujar Henry.

Ia menambahkan, khusus di Teluk Bintuni, pihaknya terus membangun kolaborasi lintas sektor bersama kejaksaan dan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.

“Untuk sengketa tanah di Teluk Bintuni, sampai saat ini belum ada. Harapan kami kondisi ini tetap terjaga," katanya.

Baca juga: Kantah Teluk Bintuni Gandeng Tribun Papua Barat untuk Perluas Informasi Layanan Pertanahan

"Terkait mafia tanah juga belum ditemukan di daerah ini, sementara penanganannya lebih banyak dilakukan di tingkat Kanwil Papua Barat bersama Polda,” ujarnya melanjutkan.

Momen Kepala Kantah Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru, bersama Kajari Teluk Bintuni, Muhammad Ikbal, seusai penandatanganan PKS di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Rabu (15/4/2026)
Momen Kepala Kantah Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru, bersama Kajari Teluk Bintuni, Muhammad Ikbal, seusai penandatanganan PKS di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Rabu (15/4/2026) (Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso)

Henry menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara BPN dan kejaksaan agar pelaksanaan tugas masing-masing dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Yepese, menyampaikan tindak lanjut dari PKS tersebut memerlukan Surat Keputusan (SK) khusus sebagai dasar pendampingan hukum.

“Setelah PKS ini, harus ada SK khusus sebagaimana arahan dari Kejaksaan Tinggi. Dengan adanya SK tersebut, kami dapat memberikan layanan pendampingan maupun bantuan hukum kepada BPN,” ungkap Debora.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Teluk Bintuni Sosialisasikan PP 55 Tahun 2025

Ia menegaskan Kejari Teluk Bintuni siap memberikan pendampingan kapan pun dibutuhkan, baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun penanganan perkara.

“Terkait target pelaksanaan, kami kembalikan kepada pihak BPN. Namun pada dasarnya kami siap kapan saja memberikan pelayanan,” tambahnya.

Debora juga mengakui potensi sengketa tanah tetap ada, namun hingga kini belum ada permohonan resmi dari BPN kepada kejaksaan untuk pendampingan kasus.

“Sebelum adanya PKS ini, koordinasi antara kejaksaan dan BPN sudah berjalan dengan baik. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ada payung hukum yang lebih kuat sehingga jika ada permohonan atau perkara, kami dapat secara resmi mewakili BPN,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Teluk Bintuni serta mencegah potensi konflik maupun praktik ilegal di sektor pertanahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.