TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi menangkap owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau inisial JA dan YN, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan kasus gagal berangkat jemaah umrah.
Dari informasi dihimpun, keduanya ditangkap tim gabungan Unit Pidana Khusus dan Macan Linggau, Polres Lubuklinggau di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (14/4/2026) malam.
Sebelumnya, JA dan YN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar, melalui Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan, membenarkan telah melakukan penangkapan kepada keduanya.
"Pelaku telah kita tangkap, sekarang telah dilakukan penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau," ungkap Dodi pada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Kerugian Dugaan Penipuan Travel Umroh di Lubuklinggau Capai Rp 600 Juta, Sudah 4 Orang Lapor Polisi
Namun sayang, pada panggilan pertama, pasangan suami istri YU dan UJ mangkir atau tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa keterangan.
"Tidak datang, jadi sudah dua kali mangkir," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan, melalui Kanit Pidsus, Ipda M. Dodi Ruslan, Senin (9/3/2026).
Ke depan, terkait pelaku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, Pidsus Polres Lubuklinggau akan melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berencana menetapkan DPO.
"Kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku, intinya lagi dicari," ujarnya.
Sementara terkait karena statusnya sebagai ASN, pihak penyidik sudah melakukan komunikasi dengan pihak BKPSDM Musi Rawas (Mura).
"Tapi untuk komunikasi langsung belum, intinya sekarang kita tetap mencari keberadaannya, intinya ini penyidikan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, mengaku telah memerintahkan Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan.
"Intinya Satreskrim saat ini masih melakukan pulbaket," ungkap Adithia saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Senin (23/2/2026) siang.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan resmi, tapi polisi langsung turun menindaklanjuti informasi yang beredar baik dari masyarakat maupun media sosial (medsos).
"Sejauh ini kita dapat laporannya dari medsos, kita merespon itu dan Satreskrim langsung melakukan pulbaket," ujarnya.
Adithia menjelaskan pulbaket yang dimaksud bertujuan menggali informasi lebih lanjut terkait keabsahan usaha travel umrah dan haji tersebut.
"Pulbaket mencari informasi legal standing dari usaha karena dalam informasi di media sosial itu ada pihak yang merasa dirugikan," ungkapnya.
Mengingat diduga yang merasa dirugikan juga bukan hanya di Kota Lubuklinggau, melainkan juga ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Selain itu, hasil penelusuran di lapangan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan ternyata masih ada harapan itikad baik dari pihak pengelola travel untuk mengembalikan uang mereka.
"Kalau kami lihat masih ada harapan mediasi, jadi sekarang kita lebih kepada melihat bagaimana misalnya si A digunakannya seperti apa," ujarnya.
Para jamaah perjalanan Ummi Wisata dan Travel Lubuklinggau Sumsel pasca gagal berangkat umroh akhirnya melapor ke Polisi.
Mereka ramai-ramai melapor ke Polres Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana penipuan.
Salah satunya, Riza jamaah Ummi Travel yang datang didampingi oleh pihak keluarganya sembari membawa koper warna putih mendatangi ruang Pidsus Polres Lubuklinggau.
Riza sempat terkatung-katung di Jakarta selama belasan hari, akhirnya karena tak ada kejelasan ia dan istrinya berangkat melalui travel umroh lain.
Riza menuturkan kedatanganya ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan penipuan oleh UMMI Wisata dan Travel Lubuklinggau.
"Keterangan sudah disampaikan dan sudah disampaikan ke polisi langsung," kata Riza pada wartawan di Polres Lubuklinggau, Selasa (24/2/2026).
Riza menyebutkan berminat menggunakan jasa UMMI Wisata dan Travel karena terpengaruh bujuk rayu, bahwa penjelasan Owner sangat menyakinkan.
"Kami sudah melunasi seperti yang disyaratkan oleh UMMI Travel untuk dua orang. Kami berangkat dua orang (pasutri) 1 orang Rp. 30 juta jadi karena berdua Rp.60 juta," ungkapnya.
Setelah pelunasan itu akhirnya diberangkat tanggal 5 Febuari 2026 melalui Palembang ke Jakarta, tiba di Jakarta mereka sebanyak 20 orang ditempatkan di penginapan.
"Kami itu dari Palembang ke Jakarta tanggal 5 Febuari, di Jakarta kami diinapkan dan ternyata ditunggu-tunggu sampai 5 hari tak ada kejelasan," ungkapnya.
Riza mengatakan setiap ditanya Owner UMMI Wisata dan Travel ini mengaku sedang berupaya mengurus visa yang tak kunjung terbit.
Ketika di Jakarta karena mereka selalu bertanya Owner UMMI Wisata dan Travel sempat memblokir nomor seluruh jamaahnya.
"Kami ketika di hotel di Jakarta sempat hilang kontak, sempat diblokir semua, ketika magrib baru dibuka blokirnya mengatakan sabar tunggu berangkat besok terus," ujarnya.
Akhirnya owner ini pun mengaku sudah kehabisan uang, dia tidak punya uang lagi. Karena tanpa kejelasan akhirnya Riza dan istrinya memilih menggunakan jasa travel yang lain karena sudah malu dengan keluarga dan masyarakat.
"Lewat jalur travel lain, masing-masing kami yang milih jadi berangkat kemaren beda-beda, ada yang satu kamar suami istri dan lainnya, totalnya bayar lagi Rp.73 juta," ungkapnya.
Kemudian, terkait laporannya ke Polres Lubuklinggau mereka sengaja hanya untuk melaporkan terkait uang yang mereka setorkan ke UMMI Wisata dan Travel.
"Harapannya uang itu masih bisa kembali, kalau tidak ya minta proses hukum," ujarnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel