BANGKAPOS.COM, -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung 2014-2017, Dedy Yulianto divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang
Vonis hakim yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpianang, Selasa (14/4/2026) siang.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Dewi Sulistiarini, dengan anggota Mhd. Takdir dan Khairul Rizal.
Hadir juga dalam sidang tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sedangkan terdakwa didampingi langsung oleh penasehatan hukumnya.
Dalam putusannya majelis hakim memutuskan bahwa Dedy Yulianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Kemudian, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedy Yulianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Yulianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis Dewi Sulistiarini.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk menanggapi atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Sidang selesai, kami berikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum dan penuntut umum untuk menanggapi atas putusan dari majelis hakim," ucapnya.
Dimana sebelumnya, Terdakwa Dedy Yulianto kembali menjalani persidangan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) sore, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini didampingi hakim anggota Mhd. Takdir dan Khairul Rizal. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi penasihat hukum serta keluarga.
Sebelum memimpin jalannya sidang, majelis hakim menanyakkan kondisi kesehatan terdakwa Dedy Yulianto.
"Bagaimana terdakwa, apakah hari ini sehat? tanya majelis hakim Dewi Sulistiarini kepada terdakwa Dedy Yulianto.
"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Dedy Yulianto.
"Penuntut umum apakah tuntutan sudah siap? tanya majelis kepada penuntut umum.
"Sudah Yang Mulia, tapi kami bacakan poin-poinnya saja," jawab JPU.
Dalam persidangan, JPU menyatakan Dedy Yulianto yang merupakan mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana maka terhadap Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya karena terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Penuntutan.
"Kami berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Yulianto patut dicela atau pada saat melakukan perbuatan terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana (stafbaarheid van den persoon). Dengan demikian terdakwa memiliki kesalahan pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata JPU Eko.
"Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam anasir delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka kami berpendapat bahwa syarat obyektif dan syarat subyektif pemidanaan telah dapat dipenuhi pada diri terdakwa Dedy Yulianto, Untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.
Kemudian, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukannya pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selanjutnya, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,
Menyatakan terdakwa Dedy Yulianto, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Yulianto selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan," tegas JPU.
Terdakwa pun, dijatuhi pidana tambahan terhadap terdakwa Dedy Yulianto, untuk membayar uang pengganti sebesar dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp354 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa pun langsung menuju ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Untuk diketahui, terdakwa Dedy Yulianto diduga tersandung kasus tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2024 bersama terdakwa lain Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syafudin. (Bangkapos.com/Adi Saputra).